Analisis Kegagalan Pemerintahan Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

(1) Universitas Pattimura
(2) Universitas Pattimura
(3) Universitas Pattimura

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kegagalan Pemerintahan Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara memiliki peran penting dalam mengatasi kekosongan kekuasaan. Menurut Indroharto (1993), hukum administrasi Negara mengatur berbagai aspek terkait penyelenggara pemerintahan. . Kegagalan pemerintahan Negeri Haruru diakibatkan oleh katidakpuasan beberapa masyarakat adat yang mengasumsikan bahwa kepala pemerintahan Negeri Haruru melakukan pemalsuan pemberkasan yakni ijazah pernah bersekolah sebagai syarat administratif yang digunakan untuk menjadi raja sekaligus kepala pemerintahan Negeri Haruru. Teknik pengumpulan data adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan model interaksi dari miles dan Huberman dapat di gambarkan sebagia berikut Reduksi data (data reduction ) Penyajian data (data display ) dan Penarikan kesimpulan (conclusion). Hasil penelitian bahwa Kegagalan pemerintahan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah disebabkan oleh pelanggaran hukum administratif berupa pemalsuan ijasah sebagai syarat dilantik menjadi pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haruru yang dilakukan oleh Bapak Yakobus Maatoke mengakibatkan kekosongan kekuasaan yang dinyatakan gagal. Upaya penyelesaian kegagalan pemerintahan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah diambil alih oleh pemerintah daerah yakni Pemda Kabupaten Maluku Tengah dengan melantik Bapak Dedi Tehuayo, SE sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haruru yang baru untuk sementara hingga diusulkan kembali raja defenitif oleh saniri negeri kepada Pemda sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki Kepala Pemerintahan yang tetap.
Keywords
References
Attamimi, A. H. S. (1992). Teori perundang-undangan Indonesia suatu sisi ilmu pengetahuan perundang-undangan Indonesia yang menjelaskan dan menjernihkan pemahaman.
Ardiansyah, A. (2022). Hukum Administrasi Negara. Deepublish
Susanto, S. N. (2021). Komponen, Konsep Dan Pendekatan Hukum Administrasi Negara. Administrative Law & Governance Journal, 4(1), 144157.
Indroharto, U. M. U. U. P. (1993). Usaha Memahami Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II, Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta.
Pritchett, L., & Woolcock, M. (2004). Solutions when the solution is the problem: Arraying the disarray in development. World development, 32(2), 191-212.
Scott, J. C. (1998). Nature and space. Seeing Like a State: How certain schemes to improve the human condition have failed, 11-52.
Michael, M. (1986). The sources of social power. Volume I: A History of Power from the.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Frederickson, H. G. (1997). The Spirit of Public Administration. Jossey-Bass.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya dalam Penyelenggaraan Negara Berdasarkan Hukum. Bina Ilmu.
Izzaty, N., & Sutrisno, B. (2020). Kekosongan Kekuasaan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik Lokal, 2(1), 55-70.
Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
Marbun, S. F. (2001). Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara. UII Press.
Mardalis. (2003). Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal. Bumi Aksara.
Mardalis. (2008). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal: Teknik-teknik Kuantitatif dalam Penelitian. Bumi Aksara.
Nugraha, A. (2018). Dinamika Kekosongan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 143-160.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Addison-Wesley.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge University Press.
Siregar, Y. M. (2012). Kekosongan Kekuasaan dalam Pemerintahan Daerah dan Dampaknya terhadap Efektivitas Administrasi Publik. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 3(2), 89-105.
Sulistyowati, R. (2021). Kekosongan Kekuasaan dalam Pemerintahan Lokal: Studi Kasus Desa Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 6(1), 105-130.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Alfabeta.
Sutedi, A. (2008). Hukum Administrasi Pemerintahan. Sinar Grafika.
UNDP (1997). Governance for Sustainable Human Development. UNDP.
Wahab, M. A. (2017). Kekosongan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Daerah: Tinjauan Yuridis. Jurnal Hukum Administrasi, 5(1), 67-85.
Widodo, J. (2011). Krisis Kepemimpinan dan Kekosongan Kekuasaan di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Yamin, M., & Zuhro, R. (2014). Membangun Pemerintahan Desa yang Kuat: Perspektif Administrasi Publik. Gadjah Mada University Press.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/arrumman.v2i1.6170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Beatly Waelaruno, Louisa M Metekohy, H Lambiombir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.