Dinamika Perang Asimetris dalam Strategi Perang Informasi OPM terhadap Keamanan Nasional

(1) Universitas Pertahanan Republik Indonesia
(2) Universitas Pertahanan Republik Indonesia
(3) Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract
Perang asimetris, khususnya perang informasi, menjadi ancaman signifikan terhadap keamanan nasional, terutama dengan keterlibatan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai aktor non-negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perang informasi yang dilakukan oleh OPM, dampaknya terhadap stabilitas keamanan nasional Indonesia, dan langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini mengandalkan metode studi kasus dengan data yang dikumpulkan melalui analisis dokumen dan laporan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OPM menggunakan propaganda, disinformasi, dan narasi berbasis isu-isu sensitif, seperti pelanggaran HAM, untuk menciptakan polarisasi sosial dan delegitimasi pemerintah Indonesia. Strategi ini diperkuat oleh penggunaan media sosial sebagai alat utama dalam menyebarluaskan pesan secara luas dan cepat. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah mitigasi, seperti penguatan regulasi digital, kampanye kontra-narasi, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Namun, efektivitas upaya ini masih memerlukan peningkatan, terutama dalam hal kolaborasi lintas sektor dan pengembangan kapasitas intelijen. Kesimpulannya, perang informasi oleh OPM memberikan dampak multidimensi terhadap stabilitas nasional, memerlukan respons terintegrasi yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, penguatan kerja sama internasional, dan investasi dalam teknologi keamanan siber sebagai langkah strategis untuk menangkal ancaman tersebut.
Keywords
References
Amnesty International. (2023). Human Rights in Papua: A Global Perspective. Amnesty International.
Ayu, B. (2024). Hoaks dan Disinformasi, Ancaman terhadap Demokrasi Digital Indonesia. Kompasiana.
Buffaloe, David L. (2006). “Defining Asymmetric Warfare. The Institute Land Warfare” Papers (AUSA).
Castells, M. (2023). Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age. Polity Press.
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Darmono, B. (2010). Konsep Dan Sistem Keamanan Nasional Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 15(1).
Ellul, J. (1965). Propaganda: The formation of men’s attitudes. Knopf.
Fadhil, Haris. (2018). Komisi I Minta Pemerintah Tangkal Propaganda OPM. https://news.detik.com/berita/d-3943925/komisi-i-minta-pemerintah-tangkal-propaganda-opm?utm_source=chatgpt.com
Fatih, Ismail Zaky Al. (2024). Peran Media Sosial dalam Kampanye Politik di Indonesia Lima Tahun Terakhir: Antara Demokrasi dan Manipulasi Informasi. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 4(7).
Febrianda, C. H. (2024). Dampak Hoax dan Disinformasi Terhadap Polarisasi Politik di Era Digital Menjelang Pemilu 2024. Kompasiana.
Harini. (2024). Dampak Politik dan Sosial Organisasi Papua Merdeka terhadap Masyarakat Papua. QuestionAI.
Hassan, R. (2022). Digital Warfare and Propaganda: The New Frontlines. Routledge.
Jones, A. (2023). Conflict Narratives in the Digital Age. Oxford University Press.
Jowett, G. S., & O’Donnell, V. (2012). Propaganda and persuasion (5th ed.). SAGE Publications.
Kaldor, M. (2022). New and Old Wars: Organised Violence in a Global Era. Polity Press.
Lasswell, H. D. (1927). Propaganda technique in the World War. MIT Press.
Luhulima, C. (2023). Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara. Universitas Indonesia Press.
Madani Indonesia. (2022). Digitalisasi: Mengatasi Disinformasi dan Melindungi Ruang Sipil di Media Digital. Madani Indonesia.
Media Hukum. (2024). Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Sosial Media. https://www.hukum.or.id/2024/07/undang-undang-yang-mengatur-tentang-sosial-media.html?utm_source=chatgpt.com
Mulyana, D. (2023). "Ketegangan Sosial di Papua: Sebuah Perspektif Sosiologis." Jurnal Sosiologi Indonesia, 15(2), 123-136.
Newman, D. (2022). Asymmetric Warfare: Strategies and Challenges. Springer.
Nugroho, T. (2023). "Peran Media dalam Konflik Papua: Antara Propaganda dan Realitas." Media Studies Journal, 18(3), 221-240.
Prastya Dicky. (2023). Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal. https://www.suara.com/tekno/2023/08/24/161121/revisi-uu-ite-harus-paksa-media-sosial-transparan-soal-konten-ilegal?utm_source=chatgpt.com
Prima, Jaka., & Moh Kamaluddin. (2024). Hukum Tata Negara Dan Pengaturan Media Sosial: Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Dan Ketertiban. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah. 3(6).
Rahman, F. (2023). Geopolitics and Separatist Movements in Southeast Asia. Routledge.
Sarjito, A. (2024). Hoaks, Disinformasi, dan Ketahanan Nasional: Ancaman Teknologi Informasi dalam Masyarakat Digital Indonesia. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(2).
Smith, J. (2021). Non-State Actors in Asymmetric Warfare. Cambridge University Press.
Suharyanto, S. (2012). Optimalisasi Satuan Kontra Intelijen Untuk Penanggulangan Aksi Terorisme. Jurnal Ketahanan Nasional, 17(3).
Taylor, L. (2022). Fake News and Deepfake: The Weaponization of Information. Palgrave Macmillan.
Vincha, C., & Satrio, J. (2024). Kemunculan Ancaman Siber Teknologi 5G dan Implikasinya terhadap Ketahanan Siber di Jakarta. Jurnal Ketahanan Nasional, 30(2).
Waskita, A. S., & Sidik, H. (2023). Diplomasi Siber Indonesia dalam Penyelenggaraan Capacity Building on National Cybersecurity Strategy Workshop 2019. Padjadjaran Journal of International Relations, 5(2).
Widodo, J. (2023). "Ketimpangan Pembangunan di Papua: Sebuah Tinjauan Ekonomi." Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 20(1), 45-60.
Yudhoyono, S. (2022). "Tantangan Keamanan Nasional di Era Digital." Jurnal Keamanan Nasional, 12(4), 307-319.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.5365
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Luis Moya, Mochammmad Afifuddin, Oktaheroe Ramsi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.