Analisis Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga

(1) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
(2) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Abstract
Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta implikasi terhadap penegakan hukumnya pada 3 Putusan yakni Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Bpp, Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dan Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Bln. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan Hakim dalam memutus pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan aspek yuridis dan non-yuridis. Dalam Putusan Nomor 607/Pid.Sus/2024/PN Bpp, hukuman ringan dijatuhkan dengan mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan. Sebaliknya, Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Bln hukuman berat dijatuhkan sebab berdampak trauma pada korban, meski tindak kekerasan tergolong ringan. Putusan Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Bpp menunjukkan perbedaan ayat yang diterapkan menghasilkan variasi dalam berat hukuman. Implikasi dalam penegakan hukumnya dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Oleh karena itu, Hakim perlu menjatuhkan hukuman yang adil, konsisten untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang seriusnya KDRT.
Keywords
References
Area, U. M. (2023). Bagaimana Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana. Universitas Medan Area. https://mh.uma.ac.id/bagaimana-penerapan-prinsip-ultra-petita-dalam-hukum-acara/
Arifin, R. M. (2022). Fungsi Pedoman Pemidanaan Bagi Hakim Untuk Menjatuhkan Putusan yang Mencerminkan Keadilan. Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(2), 90–102.
Darma, Y. P., Susi Delmiati, & Fahmiron. (2024). Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana di Bawah Sanksi Minimum Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pilkada Pada Tahapan Kampanye. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1364–1373. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.449
Darwis, M., & Iswandy Rani Saputra, A. I. K. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 275–291. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i2.10425
Friandi et al. (2024). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Prostitusi Melalui Media Online ( Studi Penelitian di Polresta Barelang ). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 187–194.
Jaman, C. M. et. a. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/Pn. Kpg di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Petitum Law Journal, 2(November), 210–222.
Kanda, Ageng S, H. (2024). Analisis Dampak Dan Faktor Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Cililin. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 1020–1028. https://doi.org/10.61722/jirs.v1i3.828
Kemenpppa. (2024). Peta Sebaran Kasus Kekerasan. Simfoni-PPa. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Kusyandi, Adi, S. Y. (2023). Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yustitia, 122–132. https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.173
Magama, L. D. (2023). Pemberantasan Hukuman Pidana Dalam Putusan Hakim Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2021/Pn Son). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 6123–6132.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Kencana.
Missleini, E. R. W. (2024). The Principle Of Justice Ratio Decidendi Of The Judge In Decision Number 813 K / PID2-23 Asas Keadilan Ratio Decidendi Hakim Dalam Putusan Nomor 813. Jurnal Hukum Sehasen, 10(813), 185–190.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Cetakan Pe). Mataram University Press.
Mulida Hayati, E. a. (2024). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Psikis di Pengadilan Negeri Kelas I A Palangka Raya. Unes Law Review, 6(4), 12603–12609.
Munti, R. B., Rahmatin, I., Siregar, V., Pangaribuan, U. A., Saputro, A. A., Annisa, B., Lestari, S., & Anwar, K. (2016). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan (C. R. Ramadhan (ed.); Lidwina In). Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
Perempuan, K. (2023). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatantahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023
Rahmatillah, A. & syarifah. (2023). Buku Ajar PENOLOGI. UIN Ar-Raniry.
Rolando Marpaung, Micael Jeriko Damanik, Maltus Hutagalung, Y. D. (2023). Jurnal Teknologi , Kesehatan Dan Ilmu Sosial. Jurnal Teknologi, Kesehatan & Ilmu Sosial, 5(1), 61–68.
Salman, T. & A. B. (2024). Analisis Konsep Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum Aristoteles dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4, 49–57.
Sulistyawan, A. Y. & A. F. P. A. (2021). Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari “Onvoldoende Gemotiveerd.” Jurnal Ius Constituendum, 6, 482–496.
Sunariyo, Yulianingrum, A. V., & Prasetyo, B. (2023). Analisis Yuridis Ratio Decidendi Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 390/Pid.Sus/2021/Pn.Trg. UIR Law Review, 6(2), 61–71. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).12060
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.5440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nor Alifah Wahyuni, Bayu Prasetyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.