Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Pidana Tambahan Denda Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

(1) Universitas HKBP Nommensen
(2) Universitas HKBP Nommensen
(3) Universitas HKBP Nommensen

Abstract
Penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya harus berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku, tetapi juga harus segera memberikan perlindungan kepada korban. Kekerasan seksual seharusnya ditangani secara ideal agar dapat diatasi dengan cepat dan menyeluruh dalam sistem hukum. Penanganan terhadap korban harus dimulai sejak proses peradilan, dengan adanya restitusi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil. Pidana denda lebih tepat diterapkan pada tindak pidana yang berhubungan dengan kerugian harta benda, di mana ada hubungan kerugian antara korban dan pelaku. Namun, pada prinsipnya, kerugian yang dialami korban tidak dapat dipandang hanya dari sisi materiil. Kerugian tersebut memiliki makna yang lebih luas, sehingga pemidanaan dengan denda tidak bisa terbatas pada kejahatan yang merugikan harta benda. Denda adalah jenis pidana yang berfungsi sebagai ganti rugi, di mana seluruh pembayaran denda yang diterima akan dimasukkan ke kas negara. Walaupun denda merupakan pidana utama, dalam praktik peradilan Indonesia, hukuman berupa pencabutan kebebasan masih lebih diutamakan. Berdasarkan analisis, ketentuan mengenai pidana denda dalam tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 296 KUHP. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pidana denda dibedakan berdasarkan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik dan nonfisik.
Keywords
References
Anggrainy, F. C. (2022). Wamenkumham: Pidana Denda Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bantuan untuk Korban. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6019706/wamenkumham-pidana-denda-pelaku-kekerasan-seksual-jadi-bantuan-untuk-korban
Firmansyah, M. M., & Wahyudi, E. (2019). Kajian Putusan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Narkotika. Simposium Hukum Indonesia, 1.
Madyana, R., & Faozi, S. (2023). Pemulihan Korban Melalui Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor: 989,PID.SUS/2021/PN BDG). Unes Law Review, 6.
Mustika, V., & Iwan. (2024). Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual di LPSK Medan; Analisis Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 117-131. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i2.9224(2021). Risalah Hukum , 17 (1), 1-10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
NINIK SUPARNI; . (2007). Eksistensi pidana denda dalam sistem pidana dan pemidanaan / . Jakarta : Sinar Grafika
Nggeboe, F. (2012). Suatu tinjauan tentang pidana denda dalam hukum pidana positif indonesia dan rancangan kuhp (Vol. 2).
Parahita, N. P. (t.t.). Eksekusi terhadap putusan pidana kekerasan seksual yang mencantumkan pembayaran restitusi bagi korban [Universitas Islam Indonesia].
Ramadhani, N. S. (2023). ANALISIS KETENTUAN PIDANA TAMBAHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK. Universitas Bosowa.
Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia . (2021). Risalah Hukum , 17 (1), 1-10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5515
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Krisna Uli Simbolon, Lamhot Efriskon Siburian, Martono Anggusti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.