Tanggung Jawab Kurator Dalam Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Terhadap Perusahaan Pailit

(1) Universitas HKBP Nommensen
(2) Universitas HKBP Nommensen

Abstract
Suatu perusahan sering kali menghadapi situasi di mana debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo minimal satu utang dan dapat ditagih. Kondisi seperti ini disebut dengan pailit. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat asas yang memberikan kesempatan kepada debitor pailit untuk memperbaiki kondisi perusahaannya, yang dikenal dengan asas keberlangsungan usaha. Asas ini diterapkan pada perusahaan debitor yang masih memiliki potensi dan prospek baik, sehingga hakim mempertimbangkan hal ini sebelum memutuskan kepailitan. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab kurator dalam mengelola harta debitor pailit dengan menerapkan asas keberlangsungan usaha. Dalam penulisan ini peneliti menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum yang relevan, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, karya ilmiah, yang dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Asas keberlangsungan usaha memberikan kesempatan kepada debitor yang beritikad baik untuk terus melanjutkan operasional perusahaan. Dalam proses penyelesaian perkara Kepailitan dan PKPU, penerapan prinsip ini membantu debitor merestrukturisasi utangnya, sehingga menghasilkan kesepakatan penyelesaian dan mengatasi masalah keuangan. Keberlanjutan usaha dalam kasus kebangkrutan memiliki dampak positif terhadap nilai ekonomi perusahaan debitor, karena aset yang dimiliki akan lebih bernilai dibandingkan aset perusahaan yang sudah berhenti beroperasi. Peningkatan nilai ekonomi ini menguntungkan baik debitor maupun kreditor. Oleh karena itu, perusahaan debitor yang menjalankan kegiatan usaha dalam skema PKPU seharusnya tidak hanya diberi kesempatan untuk merestrukturisasi utang, tetapi juga untuk merestrukturisasi perusahaan melalui pemberian pembiayaan ulang. Dalam kasus kepailitan, terutama setelah perusahaan debitor dinyatakan pailit, perusahaan yang memiliki itikad baik dan prospek positif seharusnya diberikan kesempatan untuk bangkit kembali.
Keywords
References
Adi Nugroho, Analisis Yuridis terhadap Keadaan Insolvensi dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Artikel Ilmiah, Kementrian Pendidikan Nasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2013
Aprita, S. (2017). Filosofis Perlindungan Hukum Bagi Debitor Pailit Sehubungan Tidak Adanya Insolvency Test Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Nurani, 17.
Irianto, C. (2015). Penerapan asas kelangsungan usaha dalam penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) (The application of the principle of business continuity in bankruptcy settlement and debt payment suspention) (Vol. 4).
J.B. Huizink, Insolventie, Terjemahan Linus Doludjawa, Penerbit Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Ul. Jakarta, 2004, hlm. 10-11.
Muryanti, D. T., DKK. (2017). Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 19, Nomor 1, Juni 2017 Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19.
Ondang, Q. H. (2017). Tugas dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004 (Vol. 5). Lex et Societis.
Sianturi, M., DKK. (2023). Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab Kurator dalam Kepailitan. Co-Value: Jurnal Ekonomi Koperasi & Kewirausahaan, 14.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/aurelia.v4i1.5548
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Sherina Elizabeth Sihombing, Besty Habeahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.