Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok

(1) Universitas Narotama Surabaya
(2) Universitas Narotama Surabaya

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan KTR serta mengidentifikasi perangkat daerah yang memiliki otoritas dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji regulasi terkait, serta analisis kepustakaan guna memahami bagaimana kebijakan ini telah diimplementasikan di berbagai daerah. Sumber data yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta laporan kebijakan dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KTR di tingkat provinsi masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya ketidakjelasan batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, minimnya koordinasi antarperangkat daerah, serta keterbatasan sumber daya dalam pengawasan dan penegakan aturan. Selain itu, tidak semua daerah memiliki regulasi turunan yang kuat untuk mendukung kebijakan KTR, sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran masih lemah. Dinas Kesehatan Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi merupakan perangkat daerah yang berperan penting dalam implementasi kebijakan ini, tetapi keterbatasan wewenang dan anggaran sering kali menjadi hambatan dalam pengawasan yang efektif. Berdasarkan temuan ini, diperlukan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, peningkatan kapasitas pengawasan, serta penguatan kebijakan afirmatif untuk mendukung efektivitas kebijakan KTR. Dengan adanya kebijakan yang lebih terstruktur dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan KTR dapat berjalan lebih efektif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi masyarakat.
Keywords
References
Anwar, F., et al. (2020). Kebijakan pengendalian tembakau dan implementasi kawasan tanpa rokok di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 7(3).
Dewi, R., et al. (2016). Implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di tingkat daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10(2).
Hakim, A. (2022). Kewenangan pemerintah dalam regulasi kesehatan publik. Jurnal Kriminologi Nusantara, 10(1).
Hidayat, R. (2019). Tantangan implementasi kawasan tanpa rokok di daerah. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 7(3).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Peters, B. G., & Pierre, J. (2016). Governance, politics, and the state. Macmillan.
Putri, D., & Santoso, A. (2022). Efektivitas pengawasan kawasan tanpa rokok di tingkat provinsi. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 5(1).
Ramadhan, A., et al. (2025). Evaluasi kebijakan kawasan tanpa rokok pasca penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3).
Sari, M., & Putra, H. (2021). Strategi implementasi regulasi kawasan tanpa rokok. Jurnal Kebijakan Publik, 9(3).
Setyawan, T. (2024). Peran kebijakan afirmatif dalam mendukung kawasan tanpa rokok. Jurnal Kebijakan Publik, 6(2).
Suryani, L., & Hidayat, N. (2018). Multi-level governance dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Jurnal Politik & Kebijakan Kesehatan, 6(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif dalam Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.5700
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Eko Perryawan, Mohammad Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.