Implikasi Hukum Atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Abstract
Undang-Undang Desa memberi harapan bahwa setiap desa akan menerima anggaran dari pemerintah melalui anggaran Negara maupun daerah yang memiliki konsekuensi dimana pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien serta akuntabel serta terhindar dari resiko penyimpangan maupun korupsi. Selain itu, Undang-Undang Desa sejalan dengan visi dan misi Pemerintah yaitu membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat pembangunan daerah utamanya daerah perbatasan dan desa, yang tercakup dalam program Nawa-Cita. Peraturan desa yang terbaru diharapkan mampu membawa angin segar bagi perubahan yang signifikan di desa adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Subtansi Undang-Undang ini mengandung makna yang sangat mengembirakan bagi masyarakat, reformasi kebijakan tentang desa dapat terlihat jelas dalam undang-undang ini. Namun sejalan dengan di sahkan nya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang terbaru terdapat Kekaburan norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa bisa terjadi pada beberapa ketentuan yang multitafsir atau tidak dijelaskan secara rinci
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rahyunir Rauf, et.al, 2015, “Pemerintah Desa”, Zanafa, Pekanbaru
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat Raja Grafindo Persada
Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta
Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
J.H.A. Logemann, 1948, “Over de Theori van Een Stelling Staatsrecht”, (Universitaire Pers Leiden, Terjemahan Makkatutu dan Pengkereg
Pambudhi, H. D. 2023, “Tinjauan Diskursus Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Ajaran Konstitualisme”, Wijaya Putra Law Review, 2(1)
Iwan Tanjung Sutarna and Azwar Subandi, 2023 “Korupsi Dana Desa Dalam Perspektif Principal-Agent,” Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa 4, no. 2
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
DOI: https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i2.5701
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Agnes Visca Hemaskesuma Widodo, Mohammad Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.