Analisis Yuridis Putusan No. 25/ Pdt. G/2024/PN Cjr

George Daniel Pangaribuan(1), Nathalie Priscilla(2), Rahmadania Aurelly Dwi Diantoro(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas kerangka hukum perjanjian sebagai hubungan yang mengikat yang menghasilkan hak dan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sebuah perjanjian yang sah memerlukan empat syarat pokok yang diatur dalam Pasal 1320, yaitu: kesepakatan yang terjadi tanpa paksaan, kecakapan hukum para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang sah. Konsep pemenuhan (prestasi) dan pelanggaran perjanjian (wanprestasi) juga dijelaskan, dengan penekanan pada pelanggaran yang dapat terjadi, yang dicontohkan melalui kasus yang melibatkan PT Multi Otto Internusa. Kasus ini menunjukkan akibat kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, yang dapat menyebabkan tanggung jawab atas ganti rugi. Peran pengadilan ditekankan, dengan penekanan pada keadilan prosedural dan prinsip due process, untuk memastikan semua pihak diperlakukan secara adil selama proses hukum. Metodologi penelitian ini terutama melibatkan analisis hukum normatif, dengan fokus pada undang-undang, peraturan, dan doktrin hukum. Tanggung jawab terkait pelanggaran oleh karyawan juga dibahas, dengan menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan karyawannya berdasarkan prinsip tanggung jawab vikarius dan kewajiban fidusia. Keadilan prosedural dieksplorasi, memperkuat perlunya keadilan dan transparansi dalam proses hukum, seperti yang digambarkan dalam kasus perjanjian pembelian kendaraan yang muncul masalah keterlambatan dan pembayaran. Kepatuhan pengadilan terhadap persyaratan prosedural, termasuk mediasi, mencerminkan komitmen untuk penyelesaian sengketa yang efisien dan adil. Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan untuk menilai tanggung jawab hukum dan keadilan prosedural, memberikan wawasan untuk penyelesaian sengketa di masa depan dalam transaksi konsumen serupa.


Keywords


Wanprestasi, Tanggung Jawab Hukum, Keadilan Prosedural

References


Fresticia, A. A. N. (2025, April 16). Vicarious liability berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/vicarious-liability-berdasarkan-kitab-undang-undang-hukum-perdata/

Harahap, M. Y. (2010). Hukum perseroan terbatas (hlm. 211). Jakarta: Sinar Grafika.

Hidayat, A. (2021). Critical review buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki: Penelitian hukum ad quem tentang norma. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum.

Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kelsen, H. (1978). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Bandung: Penerbit Nusa Media.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1998). Putusan Nomor 2123K/Pdt/1996 tanggal 29 Juni 1998.

Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu hukum (hlm. 51–54). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government.

Satrio, J. (2001). Hukum perikatan: Perikatan yang lahir dari perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. (1987). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermassa.

Suhaimi, S. (2018). Problem hukum dan pendekatan dalam penelitian hukum normatif.

Syamsiah, D., dkk. (2023). Dasar penerapan asas pacta sunt servanda. Jurnal Das Sollen, 9(2), 842.

Tyler, T. R. (1990). Why people obey the law (pp. 3–5). Princeton University Press.

Zulkarnaen, D. (n.d.). Tanggung jawab perusahaan terhadap kesalahan karyawan yang merugikan konsumen (Studi PT. Krida Dinamik Auto Nusa). Fakultas Hukum Universitas Mataram.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 16 times
PDF Download : 8 times

DOI: 10.57235/aurelia.v4i2.5928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 George Daniel Pangaribuan, Nathalie Priscilla, Rahmadania Aurelly Dwi Diantoro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.