Perlindungan Hukum Dalam Sektor Ketenagakerjaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
(7) Universitas Tarumanagara
(8) Universitas Tarumanagara

Abstract
Ketenagakerjaan merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dalam sistem ekonomi modern, pekerja menjadi elemen utama yang mendukung keberlangsungan suatu perusahaan atau organisasi. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hal ini dikarenakan artikel ini banyak mengacu pada aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum yang diperlukan untuk membahas topik hukum yang diangkat. Secara yuridis, Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan penjelasan bahwa hukum Indonesia telah menjamin perlindungan bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan hak yang sama dan kesempatan yang setara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, atau pandangan politik, termasuk perlakuan yang setara terhadap penyandang disabilitas. Pasal 6 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja tanpa diskriminasi.
Keywords
References
Badaruddin. “Corporate Social Responsibility: Tinjauan Konseptual dan Implementasi.” Makalah disampaikan dalam rangka Focused Group Discussion (FGD) CSR Berbasis HAM oleh Sub Komisi Ekosob Komnas HAM, 19 April 2007, Garuda Plaza Hotel Medan.
Hadjon, Philipus M. “Penentuan Batas Konsentrasi PCBs Pada Minyak Tranformator Dengan Metode Analytical Hierarchy Process.” In Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi), Peradaban, 2007.
Juniarso, Ridwan, & Sudrajat, Achmad Sodik. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik.
Khoe, Fenny Natalia. “Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1), 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2024.
Nursahid, Fajar. “Praktik Kedermawaan Sosial BUMN: Analisis Terhadap Kedermaan PT. Krakatau Steel, PT. Pertamina dan PT. Telekomunikasi Indonesia.” Jurnal Galang, 1(2), 2006.
Syamsuddin, Mochamad Syaufi. “Pesangon, Jasa dan Ganti Rugi.” Penelitian yang diterbitkan oleh Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta, 2001.
Suharto, Edi. “Corporate Social Responsibility: What is and Benefits for Corporate.” Seminar CSR, Strategi, Management and Leadership, Aryaduta Hotel Jakarta, 13-14 Februari 2008.
Zainal, Aiskin, & Wahab, Agusfian. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/helium.v2i1.4722
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dutasena Mahardhika, Eileen Carsnelly, Galuh Gilang Gumintang, Achmad Fahri, Feybiola Cecilia Mahieu, Dicki Candra Ambarita, Ivan Tirta Yudha, Ariawan Gunadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.