Pertanggung Jawaban Pidana Seorang Ayah yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Faktor Penyebab Seorang Ayah Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Bedasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/ PN.Gdt, yaitu dikarenakan adanya beberapa faktor seperti faktor internal yang berupa kurangnya pemahaman terdakwa terhadap agama, keadaan kejiwaan terdakwa pun ikut menjadi faktor penyebab, serta adanya kelainan seksual terdakwa seperti pedofilia yang dimana terdakwa lebih menyukai anak kecil disbanding seseorang yang sebaya nya, rendahnya Pendidikan terdakwa, serta media dan kemajuan teknologi pun menjadi salah satu bagian dari faktor eksternal yang menyebabkan terdakwa melakukan tindakan tersebut. dan Pertanggung Jawaban Tindak Pindana Seorang Ayah Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dengan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Berdasarkan Putusan Nomor: 48/Pid.Sus/2023/PN.Gdt. yang dilakuan oleh terdakwa dengan pidana penjara selama selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Keywords
References
Abdussalam. 2007. Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.
Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang education, Yogyakarta.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education, Yogyakarta.
Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Aziz Syamsuddi. 2011. Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Hartono, DKK. 2022. Penguatan Bagi Pelajar Terhadap Ancaman Bahaya Penyalahgunaan Napza Di Desa Rejosari Lampung Selatan. Jurnal Cemerlang: Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 4, No. 2, Lubuklinggau.
Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
E. Y Kanter S.H Dan S.R Sianturi S.H. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Eddy O.S. Hiarij. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Fahruddin, F., Nurgiansah, T., Setiawan, V., & Saefudin, A. (2024). Quantitative Measures of Engagement in History Classes: Analyzing the Efficacy of Interactive Pedagogies. SAR Journal (2619-9955), 7(3).
Hidayah, M. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Partisipasi Politik Dan Warga Negara Sebagai Makhluk Hukum Di Indonesia. Sosial Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan IPS, 4(1), 55-60.
Kanama, C., Raffiq, F., Chrystiano, L., Nizam, K., & Nurgiansah, T. H. (2024). Politik Pertahanan Nasional Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 26-35.
Nurrohman, R., Nugroho, F. R., Tiastiwi, U. N., & Nurgiansah, T. H. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 9-20.
Nusantara, C., & Nurgiansah, T. H. (2023). Upaya Meningkatkan Prestasi Belajar Dengan Model Pembelajaran Multipel Representasi. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(1), 16-22.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ridwansyah, M. N., Salsabila, A., Damayanti, P. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Peran Penting Diplomasi Untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 16-20.
Subekti, I., Nurrunnisaq, N., Cahyo, S. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Pengaruh Politik Nasional pada Lingkup Perguruan Tinggi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 13-15.
Teguh Prasetyo. 2010. Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok.
Tn Syamsyah. 2011. Tindak Pidana Perpajakan, Alumni, Bandung.
Tolib Setiady. 2010. Pokok-pokok Hukum Panitensier Indonesia. Alfabeta, Bandung.
Tongat. 2008. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
W.J.S. Poerwadarminta. 1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Amirko.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.
Yusuf, M. H., Aji, R. G., Amalia, S., & Nurgiansah, T. H. (2024). Kasus Ambalat Sebagai Tantangan Ketahanan Nasional Bagi Indonesia. HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, 1(1), 36-40.
Zahra, Z. A., Zhafir, R. S. D., Mandayusdi, C. R. P., Aprial, H., & Nurgiansah, T. H. (2024). Transformasi Sosial: Peran Penting Kesetaraan Gender Dalam Pencapaian Hak Asasi Manusia. SMASH: Journal of Social Management Sains and Health, 1(1), 12-16.
Zahran, A. M., Putratama, F., Pamungkas, R. A., & Nurgiansah, T. H. (2024). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi Dalam Sistem Demokrasi. REAL: Journal of Religion Education Accounting and Law, 1(1), 21-25.
Zainudin Hasan. 2020. Penanggulangan Kejahatan begal Di Tulang Bawang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi), Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 1 Nomor 1.
Zainudin Hasan. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Di Perseroan Terbatas, Keadilan Progresif Vol 11 No1, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung.
Zainudin Hasan. 2023. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 3. No.2.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/helium.v2i1.5324
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 M Rio Darma Setiawan, Zulfi Diane Zaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.