Peranan Hakim Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk)

Nopal Gustin(1), Zainab Ompu Jainah(2), Okta Ainita(3),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Anak sebagai generasi penerus bangsa sangat rentan terhadap berbagai ancaman, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika Studi ini menekankan betapa pentingnya anak-anak sebagai investasi dan harapan terbesar bagi masa depan suatu bangsa. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Implementasi peranan Hakim dalam perlindungan hukum untuk anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan landasan pertimbangan hakim dalam melindungi anak sebagai pengguna narkotika berdasarkan keputusan Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tjk. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang melibatkan analisis regulasi yang ada. Selain itu, pendekatan empiris juga digunakan, di mana peneliti melakukan pengamatan langsung di lapangan melalui sesi wawancara. Kombinasi dari kedua pendekatan ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan isu penelitian. Sebagai pembahasan dalam penelitian ini adalah Peranan Hakim Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tjk. Dan juga Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Putusan Nomor : 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk. Penelitian ini diharapkan dapat mengedukasi serta dapat menangani kasus anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan juga mengutamakan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban seperti halnya di dalam kasus ini dengan memprioritaskan proses pemulihan dari kecanduan melalui lembaga rehabilitasi.


Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Penyalahgunaan Narkotika

References


Anggalana. Okta Ainita. 2023. Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Melebihi Lima Gram Yang Dilakukan Secara Terorganisasi. Perahu Penerangan Hukum Jurnal Ilmu Hukum. No, 1.

Ariyunus Zai.2011.Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak. Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias. Jurnal Mercatoria. Volume 4. No. 1.

Eddy O.S.Hiariej. 2019. Hukum Pidana. Tangerang Selatan. Universitas Terbuka..

http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/07/16-juta-anak-indonesia-jadi-pengedar-narkoba. diakses pada tanggal 6 Oktober 2024.

M. Syamsudin. 2011. Rekonstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman 11. No. 1.

Redaksi. BNNP NTB.Pengguna Narkotika Didominasi Usia Produktif BNNP NTB: Pengguna Narkotika Didominasi Usia Produktif - INSIDELOMBOK diakses pada tanggal 25 September 2024.

Zainab Ompu Jainah. Intan Nurina Seftiniara. 2022. Viktimologi. Depok. PT Raja Grafindo Persada.

Zainab Ompu Jainah.2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok. PT Raja Grafindo Persada.

Zainab Ompu Jainah.2017. Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Depok. PT Raja Grafindo Persada.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 29 times
PDF Download : 24 times

DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nopal Gustin, Zainab Ompu Jainah, Okta Ainita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.