Akibat Hukum bagi Rumah Sakit yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar

Intan Nurjannah(1), Arrie Budhiartie(2), Fauzi Syam(3),


(1) Universitas Jambi
(2) Universitas Jambi
(3) Universitas Jambi
Corresponding Author

Abstract


Terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terutama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan karena belum mengatur tentang akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak dapat memenuhi ketentuan kebijakan kelas rawat inap standar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Terdapat kekosongan norma dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia terutam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan karena Peraturan Pemerintah tersebut hanya  mengatur  tentang  kewajiban  Rumah  Sakit  dalam  hal  pemenuhan ketersediaan Tempat Tidur (TT) kelas standar saja dan belum ada aturan mengenai sanksi bagi Rumah Sakit yang Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar sehingga belum ada akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak dapat memenuhi ketentuan kebijakan kelas rawat inap standar karena belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kekosongan norma ini menimbulkan ketidak pastian hukum atas aturan kebijakan kelas rawat inap standar tersebut. Untuk itu pembuat undang-undang hendaknya memasukkan norma terkait sanksi bagi Rumah Sakit yang Yang Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar tersebut dalam PP Nomor 47 Tahun 2021 untuk menciptakan kepastian hukum atas aturan kelas rawat inap standar tersebut.


Keywords


Akibat Hukum, Rumah Sakit dan Kelas Rawat Inap Standar

References


Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Dea Amalia Putri, 2022, Analisis Respon Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Kelas Standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1.

Diviya Agatha, Begini Road Map Implementasi KRIS JKN, Akan Dilakukan Bertahap Mulai 2022-2024.

Djulaeka, & Devi Rahayu, 2019, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Scopindo.

Endang Putri Ayu, Arie Budhiartie dan Ivan Fauzani Raharja, Pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbasis Online di Indonesia, Jurnal Mendapo Volume 3 Nomor 3, Oktober 2022.

Endang Wahyati Yustina, 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Bandung: Keni Media.

Faozi Kurniawan., 2019, “Penetapan Kelas Standar Pelayanan JKN sebagai Amanah UU SJSN”, Jurnal Policy Brief, 03.

Finish Weny Arntanti, Upaya Pemerataan Kesehatan Nasional Melaui Kebijakan Kelas Standar (Literatur Review), Open Jurnal System SSN No. 1978-3787Vol.18No.2September 2023.

Golda Kurniawati,dkk, 2021, “Kesiapan Penerapan Pelayanan Kelas Standar Rawat Inap dan Persepsi Pemangku Kepentingan”.Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 1 (1).

Hardiansyah, 2018, Kualitas Pelayanan Publik, Palembang: Gava Media.

https://www.liputan6.com/health/read/4927001/begini-road-map-implementasi-kris-jkn-akan-dilakukan-bertahap-mulai-2022-2024. Diakses pada tanggal 23 Maret 2025.

Irwansyah, & Yunus, A, 2020, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mira Buana Media.

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/1811/2022 Tentang Petunjuk TeknisKesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Mikho Ardinata, 2020, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM, 11 (2) .

Muttaqien, “Dampak PP 47 Tahun 2021 terhadap Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN”, Makalah, disampaikan pada Seminar Online “Strategi dan Persiapan Rumah Sakit Menghadapi Kelas Standar BPJS” yang diselenggarakan oleh FKM UI pada tanggal 13 November 2021.

Ni Yoman Ayu Ratih Pradnyani, 2020, Tanggung Jawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional, Jakarta, Scopindo.

Nur halimah, Arie Budhiartie dan Fitria, Kebijakan Rumah Sakit Dalam Sistem Pengelolaan Kesehatan Lingkungan, Jurnal Mendapo, Volume 1 Nomor 1, Februari 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan Ratih Waseso, Usulkan Penerapan KRIS JKN Bertahap, ARSSI: Kami Perlu Persiapan di Lapangan, Diakses tanggal 23 Maret 2025.

Peter Mahmud Marzuki, 2019, “Penelitian Hukum: Edisi Revisi”, Cet.14, Jakarta: Prenadamedia Group.

S Solechan, 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik, Administrative Law & Governance Journal, 2.

Sri Dharmayanti, Pemenuhan Ketersediaan Kelas Rawat Inap Standar Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 3 Nomor 6 Tahun 2023.

Sugiyono, 2002, Metode Penelitian Bisinis, Bandung: PT. Alfa Beta.

Syai Saladin Usman, arie Budhiarti dan Rustian Mushawirya, Sanksi Administrasi Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Medis Di Luar Kewenangan Klinis, Journal Justiciabellen (JJ) Vol. 05 No. 01, January 2025.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, “Hukum Asuransi Indonesia”, Jakarta: PT. Internasa.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 23 times
PDF Download : 16 times

DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5762

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Intan Nurjannah, Arrie Budhiartie, Fauzi Syam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.