Analisis Tantangan Integritas Akademik dalam Etika Pancasila terhadap Kualitas Pembelajaran di FBS UNIMED

Irma Liani(1), Cahaya Mustika(2), Chairunnisa Nasution(3), Shayka Anisa Idris(4), Greace Simaremare(5), Rosmayani Tambunan(6), Taufiq Ramadhan(7),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
(7) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Integritas akademik merupakan prinsip dasar dalam pendidikan tinggi yang menekankan kejujuran, etika, dan tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dalam menjaga integritas akademik, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran akademik, hukum yang mengatur, serta mengeksplorasi peran nilai-nilai Pancasila dalam membangun budaya akademik yang berintegritas di Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Medan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan wawancara untuk mengidentifikasi pola pelanggaran dan faktor penyebabnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jasa joki tugas mahasiswa merupakan bentuk pelanggaran paling mendesak yang perlu segera ditangani karena tingkat urgensi dan pertumbuhannya yang tinggi. Selain itu, plagiarisme dan penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pengerjaan tugas juga masih menjadi tantangan, terutama bagi mahasiswa semester awal. Faktor utama yang mendorong pelanggaran akademik meliputi tekanan akademik, kurang pengawasan dosen, serta rendahnya kesadaran mahasiswa akan dampak negatif kecurangan akademik. Dari perspektif Pancasila, internalisasi nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan diperlukan untuk membangun budaya akademik yang lebih berintegritas.


Keywords


Integritas Akademik, Pelanggaran Akademik, Pancasila, Etika Akademik

References


Baihaq, dkk. (2024). Persepsi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang terhadap Jasa Joki Tugas. Jurnal Mediasi, Malang.

Faiz, A., Kurniawaty, I. (2023). Tantangan Penggunaan ChatGPT Dalam Pendidikan Ditinjau Dari Sudut Pandang Moral. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(1), 457-466.

Hafizha, R. (2021). Pentingnya integritas akademik. Journal of Education and Counseling, 1(2), 115.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2025). Integritas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses pada 9 Maret 2025, pukul 16:04 dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/integritas.

Oktasari, F., & Muallifin, M. D. A. (2024). Politik hukum larangan joki skripsi sebagai bentuk pelanggaran integritas akademik guna mengatasi maraknya fenomena tindakan joki skripsi. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 4(2), 64-89.

Palandeng, R. A. C., Setiabudhi, D. O., & Maramis, M. R. (2023). Aspek hukum plagiarisme sebagai pelanggaran integritas akademik di perguruan tinggi. LEX PRIVATUM, 12(1).

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Akademik.

Rosalia, R., & Fuad, A. J. (2019). Peran dosen dalam meminimalisasi perilaku plagiasi mahasiswa. Indonesian Journal of Islamic Education Studies (IJIES), 2(1), 61–77.

Surahman, E., Kurniawan, C., & Aulia, F. (2024, October). Strategi Membangun Budaya Integritas Akademik di Perguruan Tinggi. In Prosiding Seminar Nasional PGSD UST (Vol. 5, No. 1, pp. 1-13).

Wilananda, T., Naibaho, F., Pamungkas, A., Unggul, U. E., & Barat, J. (2021). Penerapan etika Pancasila dalam konteks kehidupan perkuliahan. Forum Ilmiah, 18(3), 297–305.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 36 times
PDF Download : 26 times

DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Irma Liani, Cahaya Mustika, Chairunnisa Nasution, Shayka Anisa Idris, Greace Simaremare, Rosmayani Tambunan, Taufiq Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.