Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Tanah

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran penting dalam pembuatan akta tanah, yang berfungsi sebagai bukti autentik untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Sebagai pejabat yang diakui oleh negara, mereka diharuskan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif empiris. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa proses pembuatan akta tanah melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti untuk menjamin keabsahan dokumen. Notaris PPAT bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas para pihak, memeriksa status hukum tanah, serta memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya mulai dari penyusunan, pembacaan hingga penandatanganan, peran Notaris dan PPAT sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam transaksi pertanahan.
Keywords
References
Adolf, J. J., & Handoko, W. 2020. Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan. Notarius, Vol 13. No.1.
Boedi harsono. 2013. Hukum agraria indonesia Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaann. Universitas Trisakti. Jakarta.
Erlina B, Intan N.S. 2024. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Obscuur Libel Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Proses Jual Beli, Vol. 4, No. 1.
Habib Adjie. 2009. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama. Bandung.
Nabila Mazaya Putri, Henny Marlyna. 2020. Kewajiban Bagi Notaris Dan Ppat Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan Dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama, Palar. Vol 7, No 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
R Sugondo Notodisoerjo .2007. Hukum Notariat di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Tan Thong Kie.2007. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. PT Ichtiar Baru van Hoeve. Jakarta.
Umbas, Felenvi Olivia dan Budi Santoso. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT Dalam Menjalankan Profesinya. Notarius. Vol. 15, No. 2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5987
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rizki Namira, Erlina B

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.