Perlindungan Petani Pemilik Tanah Terhadap Investor

Herawan Sauni(1), Fiky Nurita Ningsih(2),


(1) Universitas Bengkulu
(2) Universitas Bengkulu
Corresponding Author

Abstract


Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia,Kepada para petani, adapun metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, empiris, sehingga mendapatkan hasil Penelitian sebagai berikut untuk memperoleh kepastian hukum, wajib membentuk Lembaga Tani untuk selanjutnya mengajukan permohonan hak secara tertulis atas tanah yang telah dikuasai dengan mohon rekomendasi dari Bupati Buleleng dan dilanjutkan permohonannya kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, sebagaimana bagan No.7 tentang Proses Pendaftaran Tanah dengan status Hak Pakai Komunal (HPK) yang berlandaskan pada Pasal 61 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997. Dan Kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng hendaknya melaksanakan Politik Agraria dalam bidang landreform secara maksimal (sesuai dengan tujuan undang-undang) dan konsisten dengan cara mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar permohonan hak atas tanah yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan.


Keywords


Perlindungan Hukum; Petani; Investor

References


A. Mukthie Fadjar, Type Negara Hukum, (Malang, Bayumedia Publishing, 2005).

Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, (Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2013).

Adrian Sutedi. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, (Sinar Grafika, Jakarta,2006).

Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, (2008).

Irwan Nirwana dkk, Landreform di Desa Seri Panduan Pendidikan dan pengorganisasian, (Yogyakarta:REaD Book, 2002).

Majda El-Mujtaj, Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia, (Jakarta, Prenada Media, 2009).

Rachmad Safa’at, Rekonstruksi Politik Hukum Pangan dari Ketahanan Pangan ke Daulatan Pangan, ( Malang : Universitas Brawijaya Press, 2013).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012).

Setiono, Supremasi Hukum, (Surakarta: UNS, 2004).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 29 times
PDF Download : 10 times

DOI: 10.57235/jahe.v2i1.5988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Herawan Sauni, Fiky Nurita Ningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.