Implementasi Gugatan Sederhana Perkara di Pengadilan Negeri

Lestari Siahaan(1), Debora Debora(2),


(1) Universitas HKBP Nommensen Medan
(2) Universitas HKBP Nommensen Medan
Corresponding Author

Abstract


Setiap masyarakat memiliki kepentingan yang beragam, yang terkadang dapat menimbulkan konflik, termasuk dalam bentuk sengketa perdata. Hukum perdata di Indoneisa mengatur hubungan antar warga negara, mencakup aspek-aspek seperti perkawinan, kekayaan dan perjanjian. Hukum acara perdata berfungsi untuk menegakkan hukum perdata materil melalui pengadilan, dengan dua jenis badan peradilan yang dikenal yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perdata, sedangkan Peradilan Khusus mengadili golongan tertentu. Dalam konteks ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan perubahannya bertujuan untuk mempercepat penyelesaian gugatan sederhana, dengan ketentuan waktu penyelesaian maksimal 25 hari. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, seperti beban kerja penggadilan yang tinggi dan komplesitas kasus. Penelitian ini menggunakan metode hukum nomatif dan analisis kualitatif untuk mengeksplorasi proses penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, serta faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan. Diharapkan, dengan perhatian dari semua pihak terkait, penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga keadilan dapat tercapai.


Keywords


Gugatan Sederhana, Hukum Acara Perdata, Pengadilan

References


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2019.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 2019.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. 2004.

Abdul Kadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum”, cet. 1, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004), h. 52

Alfi Yudhistira Arrafi, “Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan.” (skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2016), h. 3.

E. L. Fakhriah, “Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” J. UNPAD, p. 1, 2012, [Online]. Available: Jurnal Mimbar Hukum-repository. unpad. ac. Id

Johnny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayumedia, cet. 3, 2017), h. 318

Kumparan, “Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Tahun 2021” diakses dari : https://kumparan.com/kumparannews/mahkamah-agung-putus-19-233-perkara-pada-tahun-2021-1xYPI81HIx1/full pada 20 Desember 2024.

R. Mansyur and D. Y. Witanto, “Gugatan Sederhana, Teori, Praktik, dan 5 Permasalahannya,” Jakarta: Pustaka Dunia, 2017, h. 4.

Muhammad Nasir, Hukum Acara Padang (Jakarta: Djambatan, 2003), h. 27.

M. Hatta Ali, ”Peradilan Sederhana Cepat & Ringan Menuju Keadilan Restoratif”. (Bandung: PT. Alumni, 2012) h.

M. Fauzan, “Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi (Norma-Norma Baru dalam Hukum Kasus)”, (Jakarta: Prenadamedia, 2015), h.1

Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Buku Saku Gugatan Sederhana”, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), 2015) h. 10.

R. Subekti, “Kekuasaan Mahkamah Agung R.I,” (Bandung: Alumni, 1980), h. 3.

Syafrudin Makmur, “Hukum Acara Perdata sekelumit Teori dan Praktek”, (Pamulang: 2014) h. 23

M. Hatta Ali, “Peradilan Sederhana Cepat & Ringan Menuju Keadilan Restoratif”. (Bandung: PT. Alumni, 2012) h. 4

Johnny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, (Malang: Bayumedia, cet. 3, 2017), h. 318


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 102 times
PDF Download : 58 times

DOI: 10.57235/jamparing.v3i1.5143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Lestari Siahaan, Debora Debora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.