Kecelakaan Kapal Tanker: Risiko Tumpahan Minyak/Kimia (Bahan Berbahaya) yang Memengaruhi Lingkungan Laut, Tantangan Penanggulangan, Regulasi Desain Keselamatan Kapal Tanker

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
(5) Universitas Tarumanagara
(6) Universitas Tarumanagara
(7) Universitas Tarumanagara

Abstract
Tujuan dari analisis ini adalah: Menganalisis langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker sehingga dapat meminimalkan risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis tahapan dan cara penanganan serta penanggulangan yang efektif bila terjadi tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut akibat kecelakaan kapal tanker untuk meminimalkan dampak lingkungan. Menganalisis apakah regulasi desain keselamatan kapal tanker saat ini sudah memadai atau belum untuk mencegah kecelakaan dan risiko tumpahan ke laut. Menganalisis upaya dan cara penegakan peraturan terkait keselamatan kapal tanker agar dapat mencegah risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis cara melibatkan partisipasi berbagai pihak seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat internasional dalam penanggulangan risiko tumpahan akibat kecelakaan kapal tanker. Hasil penelitian menunjukan bahwa Risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker yang menyebabkan tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut merupakan ancaman serius bagi lingkungan laut. Oleh karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti peningkatan standar keselamatan kapal, kompetensi awak kapal, sistem bantuan navigasi, dan pengawasan pelaksanaan peraturan. Bila terjadi tumpahan, penanganan dan penanggulangannya harus dilakukan secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan, melalui dekontaminasi, pembersihan, penangkaran biota laut, serta pemantauan daerah terdampak. Regulasi desain keselamatan kapal tanker telah mengalami perkembangan, namun masih perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi tantangan seperti faktor manusia, cuaca ekstrem, teknologi baru, serta tekanan efisiensi. Penegakan peraturan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang tegas, peningkatan pengawasan, kesiapan tanggap darurat, serta kerja sama antar instansi terkait. Partisipasi perusahaan shipping, pemerintah, dan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam pencegahan maupun penanggulangan tumpahan, melalui regulasi, investasi, tim tanggap darurat, serta kerja sama antarnegara.
Keywords
References
International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF). "Oil Tanker Spill Statistics 2021." ITOPF, 2022. https://www.itopf.org/knowledge-resources/data-statistics/statistics/
International Maritime Organization (IMO). "International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code." IMO, diakses pada 22 November 2024. https://www.imo.org/en/OurWork/Safety/Pages/DangerousGoods-default.aspx
International Tanker Owners Pollution Federation (ITOPF). "Effects of Oil Pollution on the Marine Environment." Technical Information Paper 13, ITOPF, 2022. https://www.itopf.org/knowledge-resources/documents-guides/document/tip-13-effects-of-oil-pollution-on-the-marine-environment/
Exxon Valdez Oil Spill Trustee Council. "Exxon Valdez Oil Spill Restoration Plan." 2014. https://evostc.state.ak.us/restoration/restoration-plan/
International Gas Carrier Code (IGC). "International Maritime Organization." 2016 Edition.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim." 2014.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. "Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2018." 2019
Analisis Hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, "Tinjauan Yuridis Kecelakaan Kapal Tanker di Perairan Indonesia," 2019.
Penyebab utama kecelakaan: Analisis Keselamatan Pelayaran oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, "Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Kapal di Selat Malaka," 2015.
International Oil Pollution Compensation Funds, "Civil Liability Convention (CLC) 1992," diakses pada 2024.
Laporan tahunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2012 atau 2013 dan Arsip berita dari media nasional seperti Kompas atau Antara News dari tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Laut Akibat Tumpahan Minyak di Perairan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Pasal 29 mengenai desain kapal tanker.
SNI 7942:2013 tentang Teknik Penanganan Tumpahan Minyak di Laut dan Pesisir.
Analisis Studi Kasus Kecelakaan Kapal Tanker Akibat Human Error, Jurnal Keselamatan Maritim Vol. 10 No. 2.
Diskusi tentang Keseimbangan Efisiensi dan Keselamatan dalam Desain Kapal, Maritime Economics and Logistics Vol. 12 No. 3.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jcrd.v2i1.4619
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Handoyo Handoyo, Grace Anna Belle Gosal, Margareth Trisya Adefinola Naru, Febrayen Faldo Mandry, Andi Khuswatun Khasanah, Chievo Butarbutar, Amad Sudiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.