Tinjauan Yuridis Pemberian Nafkah Anak Yang Dibawah Pengasuhan Ibunya Setelah Terjadinya Perceraian Suami Istri (Studi Putusan Nomor 1010/Pdt.G/2023/PA.Tnk)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Yang Dibawah Pengasuhan Ibunya Setelah Terjadinya Perceraian Suami Istri Berdasarkan Putusan Nomor: 1010/Pdt.G/2023/PA.Tnk. telah sesuai dengan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, maka yang berhak mengasuhnya adalah Penggugat Rekonvensi selaku ibunya danpemeberian nafkah terhadap anak pertimbangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi hukum Islam. Dan Akibat hukum dari putusan pemberian nafkah anak yang dibawah pengasuhan ibunya setelah terjadinya Perceraian Suami Istri Berdasarkan Putusan Nomor: 1010/Pdt.G/2023/ PA.Tnk), Pertama Penggugat dan Tergugat bukan lagi suamai Istri dan tidak memiliki hubungan hukum, kedua hak asuh anak jatuh Ibu kandungnya, ketiga Penggugat harus memberikan Nafkah anak sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selain dari biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 10 % dari jumlah pembebanan tersebut di atas dan nafka Mut’ah berupa Mas 24 Karat sebesar 20 (dua puluh) Gram.
Keywords
References
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Ali Zainuddin. 2007. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah. 2006. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi. 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bulan Bintang, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3 Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas, Sumatra Utara.
I.P.M Ranuhandoko. 2006. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kepmentan Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kompilasi Hukum Islam. 2012. Nuansa Aulia. Bandung.
Lilik Mulyadi. 2009. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia, Djambatan, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Bahan Bebahaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
Permentan Nomor 43/permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-organik.
Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang. Vol. 2, No. 01.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.2127
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Baharudin Baharudin, Yulia Hesti, Fayza Rizki Vianisya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.