Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Gugatan Pembatalan Perkawinan (Studi Putusan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PA.TNK)

Maulana Sabekti(1), Risti Dwi Ramasari(2),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Meskipun perkawinan adalah hal yang sakral dan penting, namun pembatalan perkawinan dapat terjadi dikarnakan berbagai macam penyebab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor apa yang menjadi penyebab pengajuan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/2023/PA.TNK dan mengetahui, memahami, dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/2023PA.TNK. Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab pengajuan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/2023/PA.TNK adalah bahwa putusan penolakan gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/PA.TNK bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan akhirnya yang menyatakan tetap ingin membatalkan Pernikahnnya dengan Tergugat dan tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi di persidangan dan mencukupkan atas segala keterangan serta penjelasan dan bukti-bukti yang diajukan sedangkan Tergugat tidak menyampaikan kesimpulannya, karena Tergugat tidak datang. Dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/PA.TNK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan penggugat mengajukan gugatan Pembatalan Nikah adalah terpaksa dan tuntutan orangtua Penggugat yang mengancam Penggugat untuk tetap menikah dengan Tergugat karna takut akhirnya Penggugat menikah dengan Tergugat dirumah orang tua Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan bagi Penggugat untuk membatalkan perkawinanya dengan Tergugat.


Keywords


Perkawinan, Pembatalan, Gugatan

References


Ali Hamzah. 2006. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.

Amirul Nuruddin. 2004. Hukum Perdata Islam di Indnesia. Kencana, Jakarta.

Beni Ahmad Saebani. 2009. Fiqh Munakahat 1. Pustaka Setia, Bandung.

Brata, Gusti Gema Mahardika. 2019. Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan. Notarius Volume 12, Nomor 01.

Elvira Diba Fahlevi. 2021. Tinjauan Yuridis Pembatalan Suatu Perkawinan. Jurnal Indonesia Sosial Sains. Volume 02, Nomor 05.

Hanin, N. H. 2023. Pertimbangan Hakim Dalam Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Paksa (Studi Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 1912/Pdt. G./2018/Pa. Klt.). Doctoral dissertation, Volume 02, Nomor 02.

Imron Rosyadi. 2022. Rekonstruksi Epistomologi Hukum Keluarga Islam. Kencana, Jakarta.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

M. Yahya Harahap. 2004. Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2004. CV Zahir Trading, Medan.

M. Yahya Harahap. 2012. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjodjo. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia. Indinesia Legal CenterPublising, Jakarta.

Mukhammad Luqmanul K. 2016. Penolakan Pembatalan Nikah DiBawah Usia Kawin DiPengadilan Agama Surabaya. Al-Hukama. Volume 06, Nomor 02.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nur Iftitah Isnantiana. 2017. Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan. Jurnal Pemikiran Islam. Volume 18, Nomor 02.

Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Ramasari, R. D. 2018. Analisis Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Jurnal Keadilan Progresif, Volume 09, Nomor 01.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Shomad, Abd. 2010. Hukum Islam “Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia”, Kencana, Jakarta.

Soemiyati. 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Sudirman. 2021. Hukum Peradilan Acara Agama. Nusantara Press IAIN, Parepare

Sulaikin lubis. 2006. Hukum acara perdata peradilan Agama. Kencana, Jakarta.

Syarifuddin Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Tinuk Dwi Cahyani. 2020. Hukum Perkawinan. UMM Press, Malang

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Undang-undang No. 48 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Kematian, dan Perceraian.

Zainal Asikin. 2019. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Prenada Media, Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 115 times
PDF Download : 122 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.2163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maulana Sabekti, Risti Dwi Ramasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.