Peran BNN Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pemuda/I Desa Pematang Jering Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Konvensional)

Siti Aisyah(1), Amanda Syafani Al Ikhsan Hasibuan(2), Hamdani Pratama(3), Muhammad Asdon Munthe(4), Wina Aswita(5),


(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(4) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(5) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Corresponding Author

Abstract


Artikel jurnal ini memiliki tujuan untuk menganalisis peran Badan Narkotika Nasionl (BNN) dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalaman remaja, dengan fokus pada pemuda/i Desa Pematang Jering. Kajian ini menggunakan pendekaan studi kasus dan membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum Konvensional terhadap upaya tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN memiliki berbagai program pencegahan yang melibatkan edukasi, penyuluhan, dan kegiatan preventif di tingkat komunitas. Dari perspektif hukum konvensional, upaya BNN mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Sementara itu, dari sudut pandang hukum islam, pencegahan Narkoba dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan moral masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pencegahan Narkoba, dengan mengintegrasikan nilai-nilai hukum islam dalam strategi konvensional BNN untuk menciptakan pendekatan yang lebih holistik dan adaptif terhadap tantangan Narkoba di kalangan remaja.


Keywords


Narkoba, Badan Narkotika Nasionl (BNN)

References


Al-Jurjani, Kitab al-Ta'rifat, Bab Narkoba dalam Perspektif Islam.

Badan Narkotika Nasional. (2022). Laporan Tahunan BNN 2022.

Kurniawan, A. (2020). Peran Hukum Islam dalam Pencegahan Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Pustaka Islam.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 121 times
PDF Download : 239 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.3980

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Aisyah, Amanda Syafani Al Ikhsan Hasibuan, Hamdani Pratama, Muhammad Asdon Munthe, Wina Aswita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.