Perbedaan Hak Merga Silima di Suku Karo Terkait Pernikahan Semarga

Angelina Gracia Ginting(1), Ririn Ayu Simanjuntak(2), Elsa Septaria Sihotang(3), Visensia Sihite(4), Lasenna Siallagan(5),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan hak merga silima di suku Karo, terkait pernikahan semarga pada kelompok Sembiring. Suku Karo terdiri dari 5 marga yaitu Ginting, Karo-karo, Tarigan, Perangin-angin dan Sembiring. Pernikahan semarga pada suku Karo ini hanya diperbolehkan pada kelompok marga Sembiring saja keempat marga lainnya tidak diperbolehkan. Pernikahan semarga pada Sembiring sangatlah dilarang. Akan tetapi, kelompok  marga Sembiring dalam hal ini memiliki hak yang berbeda karena pernikahan semarga dalam kelompok Sembiring sudah sejak zaman dahulu diperbolehkan serta bukan sesuatu yang tabu bagi kelompok marga lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menginvestigasi dan memahami permasalahannya, teknik yang dilakukan dalam mengumpulkan data melalui wawancara dan sumber datanya dari narasumber yang ber etnis Karo.


Keywords


Karo, Pernikahan, Merga Silima, Sembiring

References


Ashmarita, Dkk. (2022, June). Orang Batak Mempertahankan Identitas Etnisnya. Jurnal In Indonesian Annual Conference Series (pp. 43-46).

Bukit, S., Suastika, I. N., & Sanjaya, D. B. (2022). Perkawinan Semarga Dalam Klan Sembiring Pada Masyarakat Karo Di Desa Sampun Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Ganesha Civic Education Journal, 24-30.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 33-54.

Nur, S. M., Rasminto, R., & Khausar, K. (2019). Pendidikan karakter dalam perspektif kebudayaan (studi pada keluarga suku Batak Toba). Bina Gogik: Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(2).

Pohan, M. (2021). Fenomena Dan Faktor Perkawinan Semarga (Studi Kasus Terhadap Masyarakat Batak Mandailing Di Yogyakarta). Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 67-84.

Rantan, M. R. S., & Adiasih, N. (2023). Penerapan Sistem Pewarisan Patrilineal Masyarakat Adat Batak Toba (Putusan Nomor 3494 K/Pdt/2016). Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 305-316.

Sembiring, F., Mokorimban, M. A., & Worung, P. F. (2023). Larangan Perkawinan Semarga Bagi Masyarakat Suku Batak Karo Dan Sanksi Adat Perkawinan Semarga Berdasarkan Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Fakultas Hukum.

Siahaan, H. (2019). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional. 140-153.

Sitepu, N. E., & Sutikno. (2021). Analisis Upacara Adat Perkawinan Suku Karo Di Desa Kebayaken Kabupaten Karo. Jurnal Komunitas Bahasa, 101-109.

Suryani, D., & Sayuti, A. T. (2022). Sanksi Adat Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola Di Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 1-22.

Syakhrani, A. W., & Kamil, M. L. (2022). Budaya Dan Kebudayaan: Tinjauan Dari Berbagai Pakar, Wujud-Wujud Kebudayaan, 7 Unsur Kebudayaan Yang Bersifat Universal. Cross-Border, 782-791.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 193-199.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 114 times
PDF Download : 240 times

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Angelina Gracia Ginting, Ririn Ayu Simanjuntak, Elsa Septaria Sihotang, Visensia Sihite, Lasenna Siallagan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.