Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kasus Polusi Laut: Tinjauan Hukum Terhadap Tumpahan Minyak dan Sampah Plastik

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara

Abstract
Polusi laut, khususnya akibat tumpahan minyak dan sampah plastik, menjadi masalah lingkungan yang semakin mendesak dan mempengaruhi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam kasus polusi laut melalui tinjauan hukum, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap regulasi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip "pencemar membayar" memberikan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi yang mencemari laut. Namun, tantangan dalam implementasi dan pengawasan masih perlu diatasi, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kebijakan dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Rekomendasi untuk perbaikan regulasi juga disampaikan guna meningkatkan efektivitas tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran laut.
Keywords
References
Anam, K. (2020). Penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan oleh korporasi berdasarkan pertanggungjawaban mutlak di Indonesia. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(10), 1287. Universitas Islam Malang (UNISMA).
Effendi, E. (2016). Sanksi pidana denda dalam tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi. In Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (p. 349). Universitas Kartini Surabaya.
Febriani, E. (2016). Penegakan hukum administrasi terhadap pencemaran lingkungan oleh PT. Kahatex pasca dikeluarkannya surat teguran Bupati tahun 2014 tentang pembuangan limbah cair dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 Tahun 2010 tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air. Retrieved from http://hdl.handle.net/123456789/12054
Putuhena, M. I. F. (2015). Politik hukum pengelolaan hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 249. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional & Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Santosa, A. A. G. D. H. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan (Suatu perbandingan UU PPLH dengan Omnibus Law kluster lingkungan hidup). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 336–344.
Yamin, Y. (2021). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran baku mutu udara dan baku mutu air laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. National Journal of Law, 4(1), 462–479. http://dx.doi.org/10.47313/njl.v4i1.1118
Wibisana, A. G. (2018). Pengelolaan lingkungan melalui izin terintegrasi dan berantai: Sebuah perbandingan atas perizinan lingkungan di berbagai negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 222–255.
Widodo, H., & Wahyuni, E. T. (2020). Manajemen penanggulangan tumpahan minyak di laut akibat dari pengoperasian kapal. Majalah Ilmiah Gema Maritim, 22(1), 63. Politeknik Bumi Akpelni.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v2i2.4435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Keira Adzra Athayya, Christine S T Kansil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.