Peran Hukum Perdata dalam Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Sampah

(1) Universitas Tarumanaga
(2) Universitas Tarumanaga
(3) Universitas Tarumanaga
(4) Universitas Tarumanaga

Abstract
Pengelolaan sampah telah menjadi isu krusial dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam praktiknya, pembuangan sampah sembarangan seringkali menimbulkan kerugian tidak hanya terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap individu atau masyarakat yang terdampak secara langsung. Oleh karena itu, selain pendekatan administratif dan pidana, pendekatan hukum perdata menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dapat memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum perdata mengatur dan memberikan perlindungan terhadap korban pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah, serta mengeksplorasi regulasi yang ada, prinsip hukum yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa, dan kompensasi kerugian yang dapat dituntut.
Keywords
References
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2023). Data Sampah Nasional 2023. Diakses dari https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1365.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1796 K/Pdt/2004.
OECD. (1975). The Polluter Pays Principle: Definition, Implementation and Limitations. OECD Report.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Sumardjono, Maria S.W. (2005). Menuju Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hadjon, Philipus M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jerumi.v3i1.6499
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Alessandro Delfero, Excel Febrianka Yuwono, Jeremy Vannes, Mella Ismelina F R

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.