Teori Heckscher-Ohlin: Model Perdagangan Internasional

Sarah Bakara(1), Enjelika Simamora(2), Karin Sarah Angelina Siahaan(3), Khairani Alawiyah Matondang(4), Fadhil Irfansyah(5),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi teori Heckscher-Ohlin dalam konteks ekspor Indonesia ke enam negara tujuan utama. Dengan menggunakan data panel dan analisis ekonometrik, hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan PDB per kapita antara Indonesia dan negara tujuan berpengaruh positif terhadap volume ekspor, mendukung argumen bahwa teori H-O tetap relevan dalam menjelaskan pola perdagangan Indonesia. Teori Heckscher-Ohlin (HO) adalah salah satu pilar dalam ekonomi perdagangan internasional yang dikembangkan oleh Eli Heckscher dan Bertil Ohlin pada tahun 1920-an. Teori ini berfokus pada perbedaan ketersediaan faktor produksi antar negara sebagai penyebab utama perdagangan internasional. H-O menyatakan bahwa setiap negara akan mengekspor barang-barang yang membutuhkan faktor produksi yang relatif melimpah dan murah, serta impor barang-barang yang membutuhkan faktor produksi yang langka dan mahal. Model H-O mengasumsikan bahwa semua negara memiliki teknologi produksi yang serupa, sehingga perbedaan perdagangan disebabkan oleh variasi proporsi faktor produksi, seperti tenaga kerja dan modal. Dengan demikian, negara dengan kelebihan tenaga kerja akan cenderung mengekspor barang padat karya, sedangkan negara dengan kelebihan modal akan mengekspor barang padat modal. Meskipun teori ini telah memberikan kerangka kerja yang kuat untuk memahami pola perdagangan internasional, ada kritik tentang relevansinya dalam konteks modern. Beberapa peneliti menunjukkan bahwa asumsi dasar H-O, seperti keseragaman teknologi dan skala hasil yang konstan, tidak selalu mencerminkan realitas perdagangan saat ini. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa meskipun teori H-O masih dapat diterapkan untuk menjelaskan beberapa aspek perdagangan Indonesia, ada kebutuhan untuk memperbarui model ini agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi global yang berubah.


Keywords


Perdagangan, Pertumbuhan, Ekonomi

References


Abdullah, F. D., & Arifin, T. (2023). Analysis of Sociology and Anthropology of Sharia Economic Law on Murabahah Dispute Settlement at the Cirebon Religious Court. Strata Law Review, 1(2), 118–127.

Apple Yand. 2004. Ekonomi Internasiona. Edisi kelima. Erlangga. Jakarata

Estetika, M., Azhar, A., & Elake, G. L. (2022). Analisis Dinamika Perdagangan Internasional dan Pengaruhnya terhadap Kebijakan Perdagangan Proteksionisme Amerika Serikat. Sriwijaya Journal of International Relations, 2(2), 42–69.

Sabaruddin, S. S. (2015). Dampak Perdagangan Internasional Indonesia terhadap Kesejahteraan Masyarakat: Aplikasi Structural Path Analysis. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 17(4), 433–456.

Sitorus, A. M. (2018). Hubungan Antara Nilai Tukar Riil, Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Langsung dengan Ekspor Non Migas Indonesia ke Jepang: Suatu Analisa Regresi dan Adaptasi Model Goldberg Klein. (Depok, Universitas Indonesia).

Sugiono. 2012. Ekonomi Internasional BPFE. Yogyakarta.

Syofya, H. (2017). Analisis Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Pembangunan Ekonomi.Jurnal Akuntansi dan Ekonomika, https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/jae/article/view/202. 7(1), 72-80.

Yuni, R. (2021). Dampak Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Tahun 2009-2019.

Zatira, D., Sari, T. N., & Apriani, M. D. (2021). Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 1719 times
PDF Download : 438 times

DOI: 10.57235/jetbus.v1i2.4181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sarah Bakara, Enjelika Simamora, Karin Sarah Angelina Siahaan, Khairani Alawiyah Matondang, Fadhil Irfansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.