Analisis Dampak Hukum dan Ekonomi Atas Status Palit Debitur Dalam Hukum Perdata Indonesia

(1) Universitas Prima Indonesia
(2) Universitas Prima Indonesia

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dan ekonomi atas status pailit debitur dalam hukum perdata Indonesia. Dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan pendekatan hukum normatif. Pada pendekatan hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat deskriptif atau yang didukung pada data primer serta data kepustakaan sebagai sumber utama juga melihat dari hukum positif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa status pailit debitur dalam hukum perdata Indonesia memiliki dampak yang signifikan baik secara hukum maupun ekonomi. Secara hukum, status pailit mengakibatkan hilangnya hak pengelolaan atas harta debitur dan menyerahkan penyelesaian utang kepada kurator di bawah pengawasan pengadilan niaga. Secara ekonomi, pailit dapat menyebabkan terganggunya kelangsungan usaha debitur, menurunkan kepercayaan pasar, dan berpotensi mempengaruhi stabilitas ekonomi secara lebih luas. Oleh karena itu, penanganan kepailitan harus dilakukan dengan pendekatan yang seimbang untuk melindungi hak kreditur sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi debitur. Reformasi regulasi dan peningkatan kompetensi aparat peradilan menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem kepailitan yang efektif dan adil di Indonesia.
Keywords
References
Adi Sulistiyono. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik., Depok: Prenademedia Group (Divisi Kencana).
Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Tanzeh, 2011, Metodologi Penelitian Praktis, Teras, Yogyakarta. Bambang
Ali Adnan & Atika Sunarto, Akibat Hukum Terhadap Pemerintah Apabila tidak Mewujudkan Kewajibannya Dalam Memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jurnal Hukum Kaidah. Vol.20, No.3 (2021), hlm. 376-389.
Bebchuk, Lucian Arye. (2002). “The Efficiency of the Bankruptcy Process.” Harvard Law Review, Vol. 88.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hlm. 154.
Herman Brahmana, A. I. (2023). Analisis Hukum Terhadap Phk Di Era Pandemi Covid 19 Dari Perspektif Undang Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Darma Agung, 888-899.
Imran Nating, 2004, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 34
Marlina Elisabeth Pakpahan, S. Z. (2023). Perlindungan Hukum Pemberian Kredit Secara Digitalisasi Kepada Debitur Masa Perkembangan Financial Technology (Fintech). Jurnal Rectum. Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 120-137.
Muhammad Hendra, R. S. (2013). Analisis Hak Dan Kewajiban Para Pihak Pada Perjanjian Jual Beli Piutang Dalam Pembiayaan Anjak Piutang. USU Law Journal, 1-18.
Muhammad.A., dkk Penegakan Hukum Terhadap Praktik Pungutan Liar yang Marak Terjadi di Kota Medan. Jurnal Darma Agung. Vol. 30, No. 2 (2022), hlm 11-1.
Posner, Richard A. (1998). Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publishers.
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. 2018. Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Kepailitan, Jakarta: Laporan Akhir Kelompok Kerja BPHN.
Radbruch, Gustav. (2003). Filsafat Hukum: Tentang Tujuan dan Makna Hukum. Jakarta: Pustaka Belajar.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramadhana, W. (2023). engaturan Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan Keadilan Ekonomi. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 252-265.
Rizki, H. B. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi Dalam Transaksi Elektronik Pada Era Disrupsi Teknologi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) , 2234-2246.
Sari, A. K. (2023). Pengaruh Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 51-58.
Setiadi, Eddy Damian. (2010). Hukum Kepailitan. Bandung: Refika Aditama.
Sigar P. Berutu, dkk. Pembunuhan Terhadap Pencuri: Aspek Hukum dan Keadilan dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.12, No.1 (2024), hlm 19-35.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010, hlm. 72-73
Sutan Remy Sjahdeini. 2018. Sejarah, Asas, Teori Hukum Kepailitan, Jakarta, Prenadamedia Group.
Sutan Remy Sjahdeini. 2020. Hukum Kepailitan (memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan), Jakarta: Grafiti.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Venia Utami Keliat, S. B. (2021). Kewenangan Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Hal Negara Sebagai Kreditor Preferen. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 608-615.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jetbus.v2i1.6236
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ronal Manase Siagian, Venia Utami Kelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.