Pemenuhan Ganti Rugi Terhadap Korban Kecelakaan Pesawat Air Asia Qz8501

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara

Abstract
Negara indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki kepulauan sekitar 13.677 pulau, perjalanan udara secara umum sudah menjadi sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan oleh masyarakat indonesia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sering kali menggunakan transportasi udara untuk menghubungkan banyak pulau. Dalam Perjalanan menggunakan transportasi udara sering terjadi kecelakaan seperti kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501. Dalam penelitian ini menggunaka dua (2) jenis metode yakni metode penelitian normatif dan metodestudi kepustakaan. Dalam peristiwa kecelakaan yang menimpa pesawat QZ8501 ini juga menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi orang terdekat yang ditinggalkan dan kelurga dekat yang ditinggalkan. Dengan timbulnya adanya berita dan isu-isu yang menyatakan bahwa penerbangan tersebut merupakan sebuah penerbangan yang dikatakan ilegal sehingga membuat keluarga yang ditinggalkan korban tentunya merasa sangat panik karena kekhawatiran tidak mendapatkan pertanggungjawaban dan ganti rugi sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Perundang-undangan nasional maupun Perundang-undangan internasional. Dalam ketentuan Pasal 141 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam pasal dijelaskan bahwa pengangkut wajib memberikan pertanggungjawaban atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan dalam kejadian angkutan udara di dalam pesawat. Dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab maskapai penerbangan yang mengakibatkan penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat udara. akan mendapat kompensasi Rp 1,25 miliar.
Keywords
References
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 4, (Jakarta: Balai Pustaka), hlm. 334.
Fajar Pratama, "Membandingkan Klaim Asuransi AirAsia QZ8501 dengan Malaysia Airlines MH370", (On-line),
H.K. Martono, Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009, Cetakan Ke-1, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009), hal. 4.
H.K. Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa, (Bandung, Alumni, 1987), hal. 102.
Hikmahanto Juwono, "Keluarga Korban AirAsia Tak Perlu Khawatir Pembayaran Ganti Rugi", (On-line),
Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Iwan Budisantoso, “Perlindungan Hukum terhadap Penumpang dalam Perjanjian Pengangkutan Udara di Tinjau dari Perspektif Hukum Perdata (Legal Protection)”, (On-line),
J.T.C. Simorangkir, Edwin Rudy, S.H. dan Prasetyo, J.T. Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1980, hlm 289
Lembaga Pertahanan Nasional; Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud, 1992, hlm.19.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2005), hal 141-169.
Ridwan Khairandy, "Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udara", Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 25, No. 1, Jakarta, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2006, hal. 21.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986), 52.
WJS.Poerwadharminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, (Jakarta, 2007) hlm, 457.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1671
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Yohanes Andrew Yonatan, Moody Rizqy Syailendra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.