Kajian Terhadap Pertimbangan Hakim Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa pada Kasus Pembunuhan Berencana (Studi pada Putusan Nomor: 271/PID/2024/PT TJK)

(1) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Upaya banding merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui peninjauan ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 271/PID/2024/PT TJK, yang mencerminkan pentingnya upaya banding dalam penyelesaian perkara hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pertimbangan hukum Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa pada kasus pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 271/PID/2024/PT TJK berfokus pada prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Proses banding dalam kasus pembunuhan berencana ini menunjukkan penerapan berbagai prinsip hukum, seperti keadilan substantif, proporsionalitas, kepastian hukum, dan keadilan restoratif. Keputusan banding yang diambil oleh pengadilan tinggi akan mempertimbangkan semua faktor tersebut untuk mencapai keadilan yang seimbang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang terlibat. Penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana membawa implikasi yang signifikan baik bagi terpidana maupun penerapan hukum pidana di Indonesia. Dalam kasus ini, banding dapat memperberat hukuman terdakwa jika diterima oleh pengadilan tinggi, atau sebaliknya dapat meringankan hukuman jika terdapat faktor yang meringankan. Prinsip-prinsip yang diterapkan, seperti keadilan substantif, proporsionalitas, dan kepastian hukum, sangat penting dalam memastikan bahwa keputusan banding yang diambil mencerminkan keadilan yang sejati.
Keywords
References
Bambang Hartono. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum. 2013. Vol. 8, No. 2. hlm. 172.
Lutfi Chakim. Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Medan. 2015. Volume 12, Nomor 2. hlm 329
Mochtar Kusumaatmadja. 2006. Pengantar Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 78.
Pelanggaran HAM Berat. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-yang-dimaksud-dengan-pelanggaran-ham-berat-cl3377/ diakses pada pukul 13:43 pada tanggal 18 Oktober 2024
Rifandy Ritonga dan Agnestika Agnestika. 2025. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak di Bawah Umur di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 692/PID. SUS/2024/PN. TJK), HELIUM: Journal of Health Education Law Information and Humanities, Vol.1 (2)
Wahyunita, Ais, Melisa Safitri. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Tambak Udang. Indonesian Journal of Law and Islamic Law. 2021. Vol.3, No.1, hlm.177.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5421
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Agel Pratama Andika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.