Analisis Hukum Islam Terhadap Penggunaan Narkotika Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(1) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(2) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(3) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(4) UIN Sulthan Thaha Saifuddin

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pandangan hukum Islam terhadap penggunaan narkotika dalam pelayanan Kesehatan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif dengan data berupa Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama’ dan regulasi yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan ganja medis, apabila digunakan dengan benar dan sesuai dosis yang direkomendasikan, tidak menjadi masalah dan dapat dipertimbangkan. Tetapi, jika digunakan secara penyalahgunaan untuk kepuasan pribadi, hal tersebut dapat dihukumi sebagai haram. Aspek maslahah dan mudharat terhadap penggunaan ganja sebagai obat, jika dipertimbangkan dari perspektif hukum Islam, menekankan pada daruratnya situasi. Ketika penggunaan ganja mendesak, bisa diterima sesuai kaidah dalam Islam. Namun, ketika disalahgunakan, hal tersebut akan menjadi mudharat yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Keywords
References
Abdurrochman. Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Melthon Putera, 1992.
Al-Barnashy. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali, 1989.
Arifien, Miftachul dan Ach. Faishol Haq. Usl Fikih: Kaidah Penetapan Hukum Islam. Surabaya: Citra Media, 1997.
Barana, Michael. Tindak Pidana Khusus. Manado: Unsrat Press, 2015. Hakim, Rahmad. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Sethia, 2000.
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1997.
Haqym, Arief. Bahaya Narkoba Alkohol: Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan. Bandung: Nuansa, 2004.
Irfan, M. Nurul. Fiqih Jinayat. Jakarta: Amzah, 2013.
Mandagi, Jeanne dan M. Wresniwiro. Masalah Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya. Jakarta: Pramuka Saka Bhayangkara, 1999.
Masruhi, Sudiro. Islam Melawan Narkotika. Yogyakarta: CV. Adipura, 2000. Moeljatno. Azaz-azaz Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985.
Mubarok, Jaih dan Enceng Arif Faizal. Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-asas Hukum Pidana Islam). Jakarta: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Muchlis, Ahcmad Mawardhi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: PT Muktasari, 1997.
Muhammad Aenur Rosyid, Hukum Pidana, (Jember: UIN Khas, 2020).
Munajat, Makhrus. Dekontruksi Hukum Pidana Islam. Sleman: Logung Pustaka, 2004.
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Ochtorina, Susanti Dyah. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015. Qardhawi, Yusuf. Fatwa-Fatwa Kotemporer. Jakarta: Gema Press, 1995.
Pahrudin HM, Mustawa, A., Nugroho, R., & Halim, A. (2022). The Implementation of Pertisun as A Policy Innovation in Absorbing Public Aspirations in Merangin Regency. Journal of Government and Civil Society, 6(1), 89–103. https://doi.org/10.31000/jgcs.v6i1.57
Rahman Abdur, Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992.
Sofyan, Andi dan Nur Aziza. Hukum Pidana. Makasar: Pustaka Pena Press, 2016. Sujono, A.R dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang
Sulomo, Rachmad. Bahaya Narkoba: Kamus Narkoba. Jakarta: PT. Tirta Asih Jaya, 2015.
Sunarso, Siswanto. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Supramono, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2001.
Usman, Mukhlis. Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqiyah. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 1997.
Widhio, Arnomo Yudhi. Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Yafie, Alie. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Bogor: PT Kharisma Ilmu, 2012.
Adam, Sumarlin. “Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat.” Jurnal IAIN Sultan Amai Gorontalo Vol 1 No.1 (Mei 2015): 6.
Sudanto, Anton. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia.” Jurnal Adil Hukum Vol. 7, No. 1 (Maret 2012): 151-154.
Suwandi. “Miras dan Narkoba dalam Hukum Islam.” Jurnal El-Qisth, Vol.1 No. 2 (Mei: 2005): 2-5.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Agus Suryanto, Bahrul Maani, Ruslan Abdul Gani, Abdul Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.