Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector (Studi Kasus di Polresta Jambi)

Andi Ilham Junaidi(1), Bahrul Maani(2), Ruslan Abdul Gani(3), Abdul Halim(4),


(1) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(2) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(3) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(4) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector dalam penagihan kredit bermasalah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, serta peran dan upaya yang dilakukan satuan reserse kriminal Polresta Jambi dalam menanggulangi tindak pidana perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector di Kota Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu mempelajari perundang-undangan dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yakni disertai dengan paksaan serta ancaman kekerasan maupun kekerasan secara fisik. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai perampasan dan dikategorikan sebagai tindak pidana Pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pihak kepolisian khususnya satuan reserse kriminal sebagai aparat penegak hukum berperan melakukan pengamanan eksekusi jaminan fidusia sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya mediasi untuk menemukan win-win solution antara kedua belah pihak baik nasabah maupun pihak leasing.


Keywords


debt collector; perampasan; reserse kriminal; tindak pidana

References


Arief, Nawawi Barda, 1991. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI.

Bambang Waluyo, 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan,1994, Dasar-Dasar Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945, Makalah disampaikan kepada Mahasiswa Pasca Sarjana, Unpad.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)

Chandra Dharmawan, 2017. Penggunaan Debt Collector Dalam Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perspektif Hukum Pidana, Magelang: Universitas Muhammadiyah.

Chairul Huda, 2006. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: PT. Kencana.

Dwihandayani, Deasy. “Analisis Kinerja Non Performin Loan (NPL) Perbankan di Indonesia dan Faktor- Faktor yang Mempengaruhi NPL”. Jurnal Ekonomi Bisnis Vol 22 No. 3. Desember 2017.

Eddy O.S Hieriej, 2014. Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka.

Erdianto Efendi, 2011. Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama.

Fernando M Manulang, 2007. Hukum Dalam Kepastian, Bandung.

HM, Pahrudin, and Burlian Senjaya. (2021). Implementation of The Policy For Capacity Building of Village Apparatus In Merangin Regency, Jambi. The Journal of Society and Media, 4(2), 218-238. DOI: 10.26740/jsm.v4n2.p218-238.

Joko Prakoso, 2012. Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Yogyakarta, Liberty.

Lukman Hakim, 2019. Asas-asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa,(Yogyakarta: Depublish.

Marsudi Muchtar, 2013. Debt Collector Dalam Optik Kebijakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Aswaja Presindo.

Munir Fuady, 2022. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno, 1993. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurhasanah, 2019. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Islam, Skripsi, UIN STS Jambi.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

R. Sianturi, 1988.Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Alumni.

Salim HS, 2011, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2007 Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta.

Sudjana. “Kebijakan Kredit Yang Dihapusbukukan Atau Dihapus Tagih Oleh Bank Bumn Dalam Perspektif Kepastian Hukum”. JIKH Vol 12 No. 3. November 2018.

St. Laksono Utomo, 2015. Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen, Bandung: PT. Alumni.

Sunaryo, 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika..

Soerjono Soekanto, 1988, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,Jakarta :PT. Raja Grafindo Perkasa

Wirjono Prodjodikoro, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum Pidana 1, Jakarta Sinar Grafika.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 45 times
PDF Download : 12 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5538

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Andi Ilham Junaidi, Bahrul Maani, Ruslan Abdul Gani, Abdul Halim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.