Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pemakai Narkoba Dalam Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dan Hukum Islam di Wilayah Hukum Polresta Jambi

(1) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(2) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(3) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(4) UIN Sulthan Thaha Saifuddin

Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Polresta Jambi. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan narkotika oleh anak yang dilakukan oleh Polresta Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Jambi terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi: (1) usia; (2) pandangan yang salah; serta (3) kurangnya sifat religious. Adapun faktor eksternal meliputi: (1) keluarga; (2) ekonomi; (3) lingkungan; dan (4) kemajuan teknologi. Penegakan hukum yang dilakukan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan rehabilitasi. Pada praktiknya, penegakan hukum yang dilakukan Polresta Jambi dengan segala kendala yang dialami, telah sesuai dengan UU SPPA. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika oleh anak termasuk dalam kategori jarimah.
Keywords
References
Abdul Qadir Audah, 2008, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam III, (terj. Ali Yafie), Bogar, Kharisma Ilmu.
Abdur Rahman, 1997, Tindak Pidana dalam Syari‟at Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Ahmad Ali Budaiwi, 2002, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, Jakarta, Gema Insani.
Ahmad Hanafi, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, cet ke-V, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Arief, Barda Nawawi, (2008). Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Prenada Media Group.
Bambang Mulyono, 1989, Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Yogyakarta, Kanisius.
Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan, 2010, Narkotika dalam Pandangan Agama, Jakarta, Badan Narkotika Nasional.
Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Lutfi Syaukanie, 1998, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer, Bandung, Pustaka Hidayah.
Maidin Gutom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Masyuri dkk, 2008, Metodolegi Penelitian, Bandung, Rafika Aditama.
M. Agus Santoso, 2014, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana.
M. Syukri Albani Nasution, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Jakarta, Kencana.
Nasir Djamil M, 2015, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Pahrudin HM, Hatta Abdi Muhammad, Suhendri, & Samira Elviria. (2023). Mengatasi Problem Sosial Penambangan Emas Ilegal Melalui Segitiga Kebijakan Di Kabupaten Merangin Jambi. Journal Of Governance Innovation, 5 (2), 251–270. https://doi.org/10.36636/Jogiv.V5i2.3025
Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Satijipo Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Teguh Prasetya, 2013, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusa media.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5539
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Bambang Rikhani, Ruslan Abdul Gani, Rahmi Hidayati, Abdul Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.