Efektifitas Penerapan Hukum Pidana Mati Terhadap Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Polda Jambi Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

Hapid Mustapid(1), Rahmi Hidayati(2), Nuraida Fitrihabi(3), Abdul Halim(4),


(1) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(2) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(3) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(4) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Corresponding Author

Abstract


Pemberian sanksi berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika sangat tepat untuk membendung dan memberikan penghargaan kepada pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Negara melalui undang-undang yang ada, bahkan dengan sanksi yang paling berat sekalipun yaitu Pidana. perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba disebabkan oleh multitafsir peraturan. Selain itu, faktor di luar hukum seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang tidak dikenakan hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat merupakan aspek lain yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum secara berbeda dalam memandang hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba di Indonesia. Dalam merumuskan peraturan, suatu alat pemidanaan harus mencakup dua hal, yaitu: Pertama, harus mengakomodir aspirasi masyarakat yang menuntut balas dendam sebagai penyeimbang atas dasar kesalahan pelaku. Kedua, harus memuat tujuan pemidanaan berupa menjaga solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk menjaga dan menjaga keutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, ketika masyarakat Indonesia menginginkan penerapan hukuman mati bagi pelaku narkoba, maka kemauannya tidak bisa dilarang. Menurut Islam, makna tekstual ayat al-Qur`ān untuk pengedar narkotika dapat dikategorikan sebagai makna fasādan fī al-ardhi dalam ranah hukuman ta’zīr. Namun secara kontektual ayat bagi pengedar narkotika dapat dikategorikan ketentuan hukumannya secara beragam yaitu berdasarkan ayat fiirābah (perampokan), al-baghyu (pemberontakan) dan peminum khamar (syirb al-khamr), jika pengedar narkotika dipidana mati sebagai residivis yang telah dihukum beberapa kali sama halnya dengan peminum al-khamr yang berulang sampai 4 kali untuk dipidana mati.


Keywords


Efektivitas, Narkoba, Islam, Pidana Mati

References


A. Djazuli, Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Bandung: PT Grafindo Persada, 2000), 12.

Abdurrahmat, Fathoni, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) , 329.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), 249.

Amrani Hanafi dan Wati, Ayu Widya Urgensi Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Relevansinya dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),

Darda Syahrizal, Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya: Undang-Undang Republik ... Tahun 2009 tentang Narkotika, (Jakarta: Laskar Aksara, 2013)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002),

Djazuli A., Fiqh Jinayah:Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Bandung: PT Grafindo Persada, 2000

Dwiyanti Tiara, Tegar Wahyudi , Intan Yulianah dan Firda Az Zahra, Hukuman Bandar Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam, (Surakarta: Prosiding Seminar Nasional Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Galuh, 2022

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Aditama, 2011), 156.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2016), 25.

Soekamto Soerjono, dan Mamudji (2010), Penelitian Hukum Noormatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), 13-14.

Kolopita, Satrio Putra (2013). Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Lex Crimen Vol. II/No.4/Agustus/2013,

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Cetakan II, (Bandung: Alumni, 2013),

M. Amir P. Ali dkk, Narkoba Ancaman Generasi Muda, (Samarinda: Pustaka Timur, 2007),

Mawardi al-al-Ahkam as-Sulthaniyah, Jakarta: Darul Falah,1973.

Mien Rukmini, Aspek Pidana dan Kriminologi, (Bandung: Alumni, 2010),111.

Misran, Kriteria Tindak Pidana yang Diancam Hukuman Ta’zir, (LEGITIMASI, Vol 10 No 1 2021),

Muslich Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Muslich Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Ibn Hanbal, Ahmad. (2001). Musnad Ahmad Bin Hanbal. Beirut: Muassasah Al-Risalah.

Nelvita Purba dan Sri Sulistyawati, Pelaksanaan Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015),

Norberto Bobbio, Locke e il Diritto Naturale. (Torino: G. Giapichelli, 2017),

Pahrudin HM, Mustawa, A., Nugroho, R., & Halim, A. (2022). The Implementation of Pertisun as A Policy Innovation in Absorbing Public Aspirations in Merangin Regency. Journal of Government and Civil Society, 6(1), 89–103. https://doi.org/10.31000/jgcs.v6i1.5776

Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (I).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 1 angka 3 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Prahassacitta, Vidya The Concept of Extraordinary Crime In Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy? (Jakarta: Jurnal Humaniora, Vol. 7 No. 4 October 2016

Purnomo, Agus (2016) ‘Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia Perspektif Sosisologi Hukum’, Jurnal Hukum dan Syariah, 2016

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bab 1, pasal 1

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (1) angka 15

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Bab 1, pasal 1.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, (Jakarta: HAMRI, 2002),

Soerjono Soekamto, dan Mamudji, Penelitian Hukum Noormatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

Soleha Diyah Ayu, “Ancaman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkoba Menurut Fatwa MUI dan Undang-Undang Narkotika”, Jurnal Al Hakim, Vol.1 No.2 2019

Supramono Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan 2001

Syatibi Asy-, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz I, (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, t.tp

Taimiyah Ibnu Ahmad, Majmu‟ al-fatawa Ibnu Taimiyah Beirut: Dar al-Arabiyah.

Tat Zoltan, The Frankfurt School, The Critical Theory Of Max Horkkheimer And Theodor W. Adorno, New York: A Wiley Interscience Publication.

Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta. Ghalia Indonesia, 2003).

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 55 times
PDF Download : 17 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5540

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Hapid Mustapid, Rahmi Hidayati, Nuraida Fitrihabi, Abdul Halim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.