Penyelesaian Perkara Terhadap Pelaku Laka Lantas Berakibat Kematian Karena Kelalaian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Hukum Islam (Studi Kasus di Polresta Jambi)

Abdul Jalil Sidabutar(1), Fuad Rahman(2), Ruslan Abdul Gani(3), Abdul Halim(4),


(1) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(2) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(3) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
(4) UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (4), kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang karena kelalaian pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hak-hak pelaku dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas, mereka memiliki hak untuk diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, hak atas perlakuan yang adil dalam proses hukum, serta hak untuk memperbaiki kesalahannya melalui rehabilitasi atau mediasi, jika diperlukan. Di sisi lain, korban kecelakaan lalu lintas juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, baik berupa biaya medis, kerusakan harta benda, maupun kehilangan yang lainnya. Hak-hak ini harus dijamin dan dipenuhi dengan penuh tanggung jawab oleh pihak yang terlibat, baik itu pelaku, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang terkait. Penyelesaian hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum Polresta Jambi bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan memberikan kerangka yang jelas mengenai prosedur penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas. Hukum menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, yang menyebabkan kecelakaan, harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Proses hukum diharapkan tidak hanya menekankan pada pemberian sanksi, namun juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, melalui mekanisme yang sesuai, seperti denda, pidana, atau sanksi administratif.


Keywords


Pelaku, Korban, Kecelakaan Lalu Lintas

References


Abd Al-Qadir Audah, (t.t). At-Tasyri Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz II, (Al-Arabi: Dar al-Kitab al-Ilmiyah.

A. Djazuli, (1997). Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Sayid Sabiq, (1980). Fiqh As-Sunnah, Juz II, (Beirut: Dar Al-Fikr.

Assadulloh Al-Faruk (2009). Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, Bogor: Ghalia Indonesia.

Asafri Jaya Bakri,1997 Konsep Maqasid Syariah menurut Al Syatibi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Abdul Wahab Khallaf,2003. Ilmu Ushul Fikih, terj. Faiz El Muttaqin Jakarta: Pustaka Amani.

Abdussalam, R. (2006). Prospek hukum pidana Indonesia dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Jakarta: Restu Agung.

Akbar Nasution, F. (2009). Pemerintah daerah dan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Jakarta: Sofmedia.

Sanit, A. (1985). Perwakilan politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana.

Awaludin, B. N. (2010). Kapita selekta hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bisri, I. (2010). Sistem hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, F. (1999). Praktik penegak hukum (bidang lalu lintas). Jakarta: Balai

Pustaka.

Fitriawati, S. (2001). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Pahrudin HM, Hatta Abdi Muhammad, Suhendri, & Samira Elviria. (2023). Mengatasi Problem Sosial Penambangan Emas Ilegal Melalui Segitiga Kebijakan Di Kabupaten Merangin Jambi. Journal Of Governance Innovation, 5 (2), 251–270. https://doi.org/10.36636/Jogiv.V5i2.3025

Hatta, M. (2010). Kebijakan politik kriminal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hatta, M. (2009). Beberapa masalah penegakan hukum pidana umum dan pidana khusus. Yogyakarta: Liberty.

Marka. (2004). Keselamatan lalu lintas (Edisi XXV).

Megawati Soekarnoputri. (2002, Agustus 16). Pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia dan keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003 serta nota keuangannya di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Diakses pada 23 Oktober 2018.

Riduan Syahrani, M. (2004). Rangkuman intisari ilmu hukum. Bandung: PT Citra

Aditya Bakti.

Nawawi Arief, B. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Nitibaskara, R. R. (2006). Tegakkan hukum gunakan hukum. Jakarta: Kompas.

Putra Jaya, N. S. (2008). Beberapa pemikiran ke arah pengembangan hukum

pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta:

Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.

Saleh, R. (1983). Hukum pidana sebagai konfrontasi manusia dan manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (2001). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cetakan pertama). Jakarta: CV Rajawali.

Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soeroso. (2009). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. (2007). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Utsman, S. (2008). Menuju penegakan hukum responsif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wahbah Zuhaili (1989). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, (Damaskus, Dar Al-Fikr, 1989.

Wibowo, E., & dkk. (2004). Hukum dan kebijakan publik. Yogyakarta: Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia.

Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bambang Waluyo, 1996 Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Dede Rosyada, 1992. Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan.

Dyah Octarina Susanti, Aan Efendi, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika..

Effendy, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, 2004, Bandung: Remaja Rosdyakarya.

Ishaq, 2016,Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Jaser Auda, 2014. Filsafat Makasid Syariah (Medan: Fakultas Syariah IAIN SU.

Maria Rosaria, 2009, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009, Jakarta: Visimedia.

Muhammad Syukri Al Bani, 2013 Filsafat Hukum Islam Jakarta: PT Grafindo Persada

Muhammad Nurul Irfan, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Fiqih Jinayah, (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009), 81.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto, 1986 Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekamto, dan Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Supriyono, 2018, Keselamatan Lalu Lintas, Malang: Polinema Press,

Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 41 times
PDF Download : 16 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Abdul Jalil Sidabutar, Fuad Rahman, Ruslan Abdul Gani, Abdul Halim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.