Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Permen Agraria No 11 Tahun 2016 di Desa Muara Delang Kab. Merangin

Mita Armis(1), Nurmalia Dewi(2), Priazki Hajri(3),


(1) Universitas Jambi
(2) Universitas Jambi
(3) Universitas Jambi
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Muara Delang, Kabupaten Merangin, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Masalah sengketa tanah di Desa Muara Delang, khususnya terkait lahan asrama polri, muncul akibat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa periode 2009-2015 yang memperjual belikan tanah negara untuk kepentingan pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk kepala desa dan masyarakat yang bersengketa, untuk memperoleh gambaran tentang akar permasalahan dan langkah penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjadi mediator antara pihak-pihak yang bersengketa. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui diskusi dan musyawarah, namun seringkali dihadapkan pada tantangan, seperti kurangnya dokumen resmi dan sikap tidak kooperatif dari pihak-pihak tertentu. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah desa diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.


Keywords


Peran Pemerintah Desa, Penyelesaian Sengketa Tanah, Permen Agraria No. 11 Tahun 2016

References


Ahmad, R. (2010). Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fadli, M. (2021). Metode Penelitian Kualitatif dalam Hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Hijrianita, A., Roni, Z., & Sulung, U. (2024). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Mediasi di Desa-Desa. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 115-132.

Lengkong, F. Y. (2020). Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2016. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2), 77-89.

Permendagri. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.

Rauf, A. (2015). Desa dan Pemerintahannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Sahnan, D. (2019). Kebijakan Strategis Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Bandung: Alfabeta.

Santoso, A. Z. (2021). Hukum Otonomi Desa. Yogyakarta: Andi Offset.

Slamet, Y., & Wahyudi, D. (2023). Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Sosial dan Budaya, 5(3), 112-129.

Sugiman, A. (2018). Pemerintah Desa: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sulung, U. (2024). Membangun Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi. Jurnal Hukum Agraria, 13(1), 45-59.

Tumanduk, F. (2021). Legalitas Pembatalan Sertifikat Tanah Cacat Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-67.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 43 times
PDF Download : 16 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Mita Armis, Nurmalia Dewi, Priazki Hajri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.