Penegakan Hukum Pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Naufal Ibnu Ghazy Putra(1), Hafrida Hafrida(2), Erwin Erwin(3),


(1) Universitas Jambi
(2) Universitas Jambi
(3) Universitas Jambi
Corresponding Author

Abstract


Fenomena santet di Indonesia melibatkan praktik animisme dan sihir yang masih ada, dengan berbagai sebutan di tiap daerah. Kriminalisasi santet bertujuan menciptakan keamanan dan perlindungan hukum, namun tantangan pembuktian dan penerimaan hukum masih menjadi masalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memfokuskan hukum sebagai sistem norma, termasuk azas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier, dengan pengumpulan data melalui studi dokumenter dan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana teranyar mencakup ketentuan delik santet, dengan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik santet, termasuk hukuman penjara dan denda. Berbagai konsep RKUHP dari tahun 1993 hingga 2019 menunjukkan evaluasi dan perubahan terkait delik ini, sekaligus penekanan pada kesadaran masyarakat dan mencegah perilaku merugikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah aturan tentang praktek santet dalam hukum pidana Indonesia adalah mulai dari konsep RKUHP Tahun 1993, konsep RKUHP Tahun 1999 sampai dengan 2012, konsep RKUHP Tahun 2013, konsep RKUHP Tahun 2015 sampai dengan 2019 dan telah diatur baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penegakan hukum pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif kepastian hukum adalah belum ditegakkan karena belum ada kitab undang-undang hukum acara yang jelas.


Keywords


Penegakan Hukum, Kepastian Hukum

References


I Gusti Agung, dkk, “Tinjauan Yuridis terhadap Delik Santet dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Kertha Negara, Volume 9, Nomor 2, 2020. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/download/69936/38356

I Made Widyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010

I Putu Surya Wicaksana Putra, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, “Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia”, e-Journal Komunitas Yustisia, Volume 3, Nomor 1, Maret 2020. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ jatayu/article/view/28836

Lutfy Cahya Pratama dan Budiarsih, Kendala Proses Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Santet Dalam KUHP Lama, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Volume 3, Nomor 3, 2024. https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/ 1351/1139

Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 30 times
PDF Download : 24 times

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5682

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Naufal Ibnu Ghazy Putra, Hafrida Hafrida, Erwin Erwin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.