Analisis Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Aset Perusahaan: Studi Kasus Sengketa PT Busana Insan Sejahtera dan Hai Seng

(1) Universitas Tarumanagara

Abstract
Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Artikel ini membahas secara mendalam kasus wanprestasi antara PT Busana Insan Sejahtera (PT BIS) dan Hai Seng berdasarkan Putusan Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Tpg. Sengketa ini berawal dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, di mana Hai Seng selaku debitur hanya membayar sebagian (sekitar Rp 10 miliar) dan menghentikan pembayaran sejak tahun 2022. Melalui analisis normatif, diketahui bahwa unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata telah terpenuhi, yakni: (1) tidak dilaksanakannya prestasi sesuai isi perjanjian, (2) keterlambatan pelaksanaan kewajiban, (3) pelaksanaan tidak sesuai, serta (4) timbulnya kerugian nyata. Lebih lanjut, tindakan Hai Seng yang menguasai objek jual beli secara sepihak juga mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dalam perjanjian. Selain itu, artikel ini juga menyoroti tanggung jawab hukum notaris dalam menerbitkan sertifikat atas nama Hai Seng tanpa pelunasan dan tanpa akta jual beli, yang dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Perkaban Nomor 8 Tahun 2012. Oleh karena itu, kasus ini menjadi preseden penting dalam menegakkan asas pacta sunt servanda dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak kreditur yang dirugikan. Putusan pengadilan mengukuhkan bahwa wanprestasi harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat menimbulkan akibat keperdataan maupun administratif.
Keywords
References
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.
Palar, V. C. E., & Mekka, M. F. (2023). Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun yang Dibuat oleh Notaris. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 35-48.
Sihotang, A. P., Sari, G. N., Arifin, Z., & Wahyudin, M. I. (2023). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1210-1222.
Karima, S. M. (2021). Konsekuensi Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Cengkeh. Jurnal de jure, 13(1).
Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. UNES Law Review, 6(2), 5647-5658.
Salsabilla, S. N., & Aristoni, A. (2023). Kajian Hukum Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Wanprestasi Praktik Jual Beli Kayu Jati secara Kredit pada Usaha Dagang Berkah Jati Mlonggo Jepara. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 6(2), 258-275.
Tarina, D. D. Y., Amelia, A., Nugroho, A. B., & Kamil, S. I. (2023). Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Jual Beli Rumah Dari Alih Debitur Atas Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 200-207.
Indriawati, L., & Arifah, R. N. (2023). Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 130- 149.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5914
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ryanson Donovan Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.