Pendekatan Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Adat Minangkabau (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung 2488 K/Pdt/2024)

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara

Abstract
Sengketa warisan dalam masyarakat adat Minangkabau seringkali menimbulkan perdebatan hukum antara norma adat yang bersifat komunal dan sistem hukum nasional yang berbasis individual dan tertulis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan adat Minangkabau dengan menggunakan pendekatan positivisme hukum, khususnya dalam konteks Putusan Putusan 15/Pdt.G/2020/PN Kbr jo. Putusan Nomor 42/Pdt/2021/Pt Pdg Jo. Putusan Nomor 2488 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanah pusaka tinggi. Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum yang bersumber dari aturan tertulis, namun dalam praktiknya sering kali mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan positivistik dalam perkara tersebut berisiko menegasikan prinsip matrilineal dan mekanisme internal pewarisan dalam hukum adat Minangkabau. Implikasi dari dominasi hukum formal terhadap hukum adat tidak hanya berdampak pada hilangnya nilai-nilai keadilan substantif, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan legitimasi hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi peradilan yang lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum untuk menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan adat.
Keywords
References
Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
Afrinald Rizhan, “Korelasi Antara Hukum Adat Dengan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia”, Jurnal Trias Politika, Vol 1, No,1, April 2022
Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Cetakan ke-2. (Jakarta: PT. Gunung Agung,, 1990), hal. 291
Andriani. “Pendekatan Positivisme Hukum dalam Praktik Peradilan Indonesia: Kritik atas Netralitas Hukum.” Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 2, 2018, hlm. 302–317.
Dina. “Relevansi Pluralisme Hukum dalam Penegakan Keadilan Substantif di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8, No. 3, 2019, hlm. 379–396.
Dwi. “Rekonstruksi Hukum Waris Adat Minangkabau dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal IUS, Vol. 7, No. 2, 2019, hlm. 214–227.
Fatma Wati Tuharea. La Ode Angga, “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat”, BAMETI Customary Law Review, 2 (1) Juni 2024, hal. 26
Hendra. “Kedudukan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 3, 2019, hlm. 445–462.
Iskandar Kamal, “Beberapa Aspek Hukum Kewarisan Matrilineal ke Bilateral di Minangkabau”, Center For Minangkabau, hal. 153
Sigit Sapto Nugroho, Hukum Waris Adat Di Indonesia, Cetakan ke-1. (Solo: Pustaka Iltizam, 2016), hal. 16.
Ter Haar, B.V. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Cetakan ke-2. (Bandung: Alfabeta, 2018), hal. 260
Van Vollenhoven, Cornelis. Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2021
Yusrizal. “Konflik Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Sengketa Waris di Minangkabau.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 1, 2018, hlm. 155–172.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5929
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Carrissa Aggasta Lui, Helen Setia Budi, Reynaldi Hartman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.