Pembatalan Sertifikat Hak Milik Akibat Sertifikat Ganda dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan No. 273/B/2021/PT.TUN.MDN

(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara

Abstract
Sengketa tata usaha negara dalam bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat ganda, merupakan bentuk problematika hukum administrasi yang nyata dan kompleks. Sertifikat hak milik seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, namun dalam praktiknya sering kali muncul lebih dari satu sertifikat untuk objek yang sama, yang menyebabkan konflik horizontal, ketidakpastian hukum, hingga potensi kerugian bagi pihak beritikad baik. Persoalan ini menyangkut kewenangan pejabat administrasi negara dan efektivitas penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan, kepastian hukum, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pejabat tata usaha negara dalam penerbitan sertifikat ganda dan menelaah pertimbangan hukum dalam pembatalannya melalui mekanisme peradilan administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan teknis pertanahan. Putusan No. 273/B/2021/PT.TUN.MDN dianalisis sebagai studi kasus utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pejabat pertanahan yang mengabaikan proses verifikasi data dan status hukum atas tanah adalah bentuk pelanggaran administratif yang dapat dibatalkan melalui putusan PTUN. Majelis hakim dalam putusan ini memutuskan sertifikat ganda tersebut tidak sah dan memerintahkan pencabutannya sebagai bentuk koreksi yudisial atas tindakan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Penegakan tanggung jawab administratif sangat diperlukan untuk memperkuat integritas sistem pertanahan nasional dan mencegah terulangnya praktik maladministrasi di masa mendatang.
Keywords
References
Afifah, Fatma, and Sri Warjiyati. "Tujuan, Fungsi Dan Kedudukan Hukum." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 2.2 (2024): 142-152.
Fauzani, Muhammad Addi. "Desain Diskresi Dan Fiktif Positif Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja." Literasi Hukum 5.2 (2021): 8-22.
Gaumi, Shellen Dhea Af, and Rudy Hartono. "Analisa hukum sengketa merek dagang Geprek Bensu berdasarkan asas kepastian hukum (Studi kasus putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT)." Jurnal Darma Agung 30.2 (2022): 75-90.
Marvin, Renius Albert. "Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara." Jurnal Hukum & Pembangunan 49.4 (2019): 942-958.
Nugroho, Antonius Aditantyo. "Analisis Putusan Ptun No. 7/G/Lh/2019/Ptun. Bna Antara Walhi Melawan Gubernur Aceh Atas Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Plta Tampur." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 6.1 (2019): 126-144.
Nugroho, Indra Bayu. "Aktualisasi AAUPB Dalam Legislasi: Studi Relasional Politik Hukum Dan Kebijakan Publik." Recht Studiosum Law Review 3.2 (2024): 188-198.
Pasaribu, Friska. "Analisa Putusan International Center for Settlement of Investment Dispute terhadap Perkara No. ARB/12/14 dan ARB/12/40 dapat meningkatkan Imunitas Negara Indonesia sebagai Host Country." Jurnal Syntax Transformation 3.11 (2022): 1434-1444.
Rambe, Noni, and Khalid Khalid. "Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 118/G/2023/PTUN. Mdn Terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha Perspektif Siyasah Qada’Iyyah." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9.2 (2025): 282-295.
Sukarno, Reynaldi Tito, and Widyawati Boediningsih. "Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Di PTUN Semarang)." Journal Transformation of Mandalika, e-ISSN: 2745-5882, p-ISSN: 2962-2956 3.1 (2022): 407-412.
Virginia, Catherine. "Penyelesaian Sertipikat Ganda yang Terbukti Terbit Akibat Kelalaian Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Nomor 48/G/2021/PTUN-MDN)." Jurnal Global Ilmiah 2.3 (2024).
Wulandari, Desy. "Pengujian Keputusan Fiktif Positif Di Pengadilan Tata Usaha Negara." Lex Renaissance 5.1 (2020): 32-56.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5969
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Junika Gabriella Cecille Hutapea, Rasji Rasji, Rachel Adeline Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.