Analisis Terhadap Perhitungan Pajak PPh Pasal 29 Pada PT. Buraq Caesar Cargo

(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 pada PT. Buraq Kaisar Cargo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang di Indonesia. PPh Pasal 29 merupakan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan setelah dikurangi pajak yang telah dibayar sebelumnya, yang mencerminkan kewajiban perpajakan perusahaan terhadap negara. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akurasi dalam perhitungan PPh Pasal 29 sangat dipengaruhi oleh pemahaman manajemen terhadap regulasi perpajakan dan pengelolaan keuangan yang baik. Selain itu, analisis terhadap dampak perhitungan PPh Pasal 29 terhadap kinerja keuangan PT. Buraq Kaisar Cargo menunjukkan bahwa pajak yang dibayar memiliki implikasi signifikan terhadap likuiditas dan profitabilitas perusahaan.
Keywords
References
Budianto, R. (2022). Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gramedia.
Dirjen Pajak. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
/PMK.03/2021 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 29. Diakses dari www.pajak.go.id.
Mardiasmo. (2021). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (2020). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill.
Siti, M. (2024). Analisis Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Ilmu Ekonomi, 12(1), 45-60.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Utami, N. S. (2023). Pajak Penghasilan: Teori dan Praktik. Jakarta: Salemba Empat.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/mantap.v3i1.3998
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Putri Kemala Dewi, Evi Syuriani Harahap, Marshanda Hutagalung, Vingky Dwi Pratama, Vivi Safira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.