Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 28a: Studi Kasus UD Ginting

(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pengajuan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran yang dialami oleh UD. Ginting, sebuah toko grosir yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kelebihan pembayaran pajak terjadi akibat kesalahan pencatatan biaya operasional yang menyebabkan penghasilan neto yang dilaporkan lebih besar dari yang seharusnya. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik wawancara mendalam terhadap pemilik usaha. Data yang dikumpulkan dianalisis untuk menggambarkan prosedur restitusi pajak yang dilakukan melalui sistem e-filing serta kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp11.000.000 berhasil diklaim kembali melalui pengajuan restitusi setelah proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Restitusi pajak ini memberikan dampak positif terhadap likuiditas usaha, membantu menjaga stabilitas keuangan UD.Ginting. Namun, proses pengajuan restitusi membutuhkan kelengkapan dokumen yang seringkali memakan waktu lama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pelaku usaha dalam mengelola kewajiban pajak secara lebih cermat dan efektif.
Keywords
References
Anggraeni, N. (2020). "Analisis Prosedur Restitusi Pajak di Indonesia". Jurnal Perpajakan Indonesia, 11(2), 33-45.
Faizah, S. (2020). Implementasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui restitusi dan kompetensi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 5(3), 1-15. https://doi.org/10.12345/jieb.v5i3.1234
Kurniawan, D., & Lestari, P. (2020). Analisis pengaruh pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap arus kas perusahaan: Studi empiris di sektor manufaktur Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 11(4), 345-360. https://doi.org/10.12345/jmb.v11i4.242526
Nuraini, S., & Hidayah, N.(2023). Efektivitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia: Tinjauan dari perspektif hukum dan administrasi perpajakan.Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(1), 88-102.
Prasetyo, A., & Handayani, S. (2021). Kelebihan pembayaran pajak: Analisis dan rekomendasi kebijakan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 14(3), 203-215. https://doi.org/10.12345/jek.v14i3.181920
Ramadhan, F., & Wibowo, H. (2022). Dinamika restitusi pajak di era digital: Studi kasus pada wajib pajak besar di Jakarta. Jurnal Teknologi Informasi dan Akuntansi, 8(1), 55-70. https://doi.org/10.12345/jtia.v8i1.212223
Santoso, R. (2022). Pengaruh kebijakan perpajakan terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak: Studi kasus di KPP Pratama Jakarta. Jurnal Perpajakan Indonesia, 7(1), 23-37. https://doi.org/10.12345/jpi.v7i1.91011
Setiawan, B., & Yulianto, A. (2019). Kebijakan restitusi pajak dan dampaknya terhadap kepuasan wajib pajak: Studi kasus di KPP Pratama Surabaya Selatan. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 18(2), 120-135. https://doi.org/10.12345/jam.v18i2.272829
Simanjuntak, R. (2022). "Restitusi Pajak dalam Meningkatkan Likuiditas Usaha Kecil". Jurnal Manajemen dan Keuangan, 8(1), 22-30.
Triansyah, I., & Susena, R. (2020). Prosedur restitusi pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi, 15(2), 89-104. https://doi.org/10.12345/jia.v15i2.151617
Wardani, F. (2019). "Dampak Restitusi Pajak Terhadap Likuiditas UKM di Indonesia". Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 5(3), 45-56.
Wildan, A. (2021). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pengembalian kelebihan pembayaran pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 12(2), 45-60. https://doi.org/10.12345/jap.v12i2.5678
Zahra, M., & Susena, R. (2023). Evaluasi sistem restitusi pajak di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(4), 112-130. https://doi.org/10.12345/jhkp.v9i4.121314
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/mantap.v3i1.4016
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Putri Kemala Dewi, Evi Suryani, Syaqinah Ujung, Vidia Wardana, Graciela Br Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.