Analisis Kenaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangungan Pedesaan dan Perkotaan Ditinjau dari Aspek Keadilan

(1) Universitas Indonesia
(2) Universitas Indonesia
(3) Universitas Indonesia
(4) Universitas Indonesia

Abstract
UU HKPD merupakan regulasi yang disusun pemerintah sebagai upaya untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan penerimaan daerah. Berbagai perubahan terkait pajak daerah diakomodir dalam UU HKPD, termasuk mengenai tarif PBB-P2 yang mengalami kenaikan dibanding yang telah ada sebelumnya dalam UU PDRD. Kenaikan tarif PBB-2 membuat beberapa masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah dan pengusaha properti merasa tidak adil karena regulasi baru terkait tarif PBB-P2 yang ada di dalam UU HKPD dianggap malah menguntungkan masyarakat golongan atas sehingga menimbulkan kesenjangan sosial. Diperlukan perhatian khusus dari pemerintah dalam mengatasi hal ini agar tidak ada kesenjangan dan ketidakadilan yang terjadi akibat sebagian masyarakat yang merasa dibebani dari pembayaran pajak.
Keywords
References
Goodin, R. E. (2021). Redistribusi Pendapatan Politik: Handbook Ekonomi Politik. Nusamedia.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Pusat.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat.
Smith, A. (1991). The Wealth of Nations (Everyman's Library Classics & Contemporary Classics (UK)). David Campbell Publishers.
Suasa, M. D. S., Arjaya, I. M., & Seputra, I. P. G. (2021). Asas Keadilan Pemungutan Pajak dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 6-10.
Yuniarto, A. (2018). Peran Strategis Penilai PBB-P2 Bagi Pemerintah Daerah. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 2(1), 114-123.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/mantap.v3i1.5073
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Aliyya Winnie Apsari, Anastasia Bela Leonanda, Tasya Amanda Putri, Vira Andirozse Ahsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.