Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme

(1) Universitas Jambi

Abstract
Salah satu fenomena sosial saat ini yang terjadi di Indonesia adalah tindakan intoleransi, radikalisme dan teror yang telah hadir dan menjelma dalam kehidupan sebagai momok, dengan cara yang demikian akrab kehidupan manusia yang mengisi agenda sejarah kelam manusia yang menakutkan sewaktu-waktu dapat menciptakan berupa aksi animalisasi (kebinatangan),rusaknya tatanan sosial, politik, budaya, dan ekonomi. Aksi-aksi kekerasan yang dilakukan ormas ini dikhawatirkan akan memecah belah persatuan yang telah terjalin di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Bagaimana Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum Organisasi Masyarakat (ormas) Sebagai Subyek Hukum Dalam Perspektif Tindak Pidana Terorisme melalui penelitian yuridis normatif yang mengkaji konsep normatifnya atau peraturan Perundang- undangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana organisasi masyarakat yang melakukan suatu tindak pidana terorisme secara tekstual memang belum diatur secara spesifik dan tegas dalam Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan organisasi masyaraka saat ini. Namun demikian, apabila organisasi masyarakat melakukan tindakan – tindakan yang melanggar kewajiban dan tidak mematuhi larangan pengenaan sanksi hukum terhadap organisasi masyarakat (ormas) tersebut dapat dikenakan sanksiadministratif dan sanksi pidana bahkan pembubaran organisasi.
Keywords
References
Abdul Wahid, Sunardi dan Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme, PT. Reflika Aditama, Bandung, 2004.
Adi Suryadi Culla, Rekonstruksi Civil Society Wacana dan Aksi Ornop di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 2006).
Ali Masyar, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme : Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, CV.Mahdar Maju : Bandung, 2009.
Ali Musri Semjan Putra, Segi-Segi Pelanggaran Terorisme Terhadap Syari'at Islam, Jurnal Al-Majaalis, Vol. 2, No. 2, 2015.
Ardiko G.M Sitompul, Haryadi, dan Tri Imam Munandar, Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, PAMPAS : Journal Of Criminal, Vol.1, No.3, 2020.
Hery Firmansyah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 23, No. 2, 2011.
Moeljatno , Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, Cetakan ke-6.
Muladi, Demokrasi hak asasi manusia dan reformasi hukum di Indonesia, Jakarta, 2002
Siti Nisrima, Muhammad Yunus dan Erna Hayati, Pembinaan Perilaku Sosial RemajaKewarganegaraan, Vol. 1, No. 1, 2016.
Tirta Nugraha Mursitama, Laporan Pengkajian Hukum Tentang Peran dan Tanggung Jawab Organisasi Kemasyarakatan dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, (2011).
Wibowo Catur dan Herman Harefa. Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Oleh Pemerintah (Urgency of Community Supervision Organization By Government) Jurnal Bina Praja Volume 7 Nomor 1 Edisi Maret 2015.
Wiwik Afifah, “Sistem Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Supremasi, Vol.8 No.2, (2018).
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/motekar.v3i1.6146
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Irwan Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.