Persyaratan Calon Perseorangan dalam Pilkada Pasca Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024

(1) Universitas Narotama Surabaya
(2) Universitas Narotama Surabaya

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan calon perseorangan dalam Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 serta implikasi hukumnya terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah, khususnya bagi calon perseorangan. Putusan ini membatalkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menetapkan ambang batas pencalonan bagi partai politik, dengan alasan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional partai dalam mengajukan calon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengevaluasi perubahan regulasi setelah putusan MK serta dampaknya terhadap dinamika politik elektoral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah serta menyoroti perlunya revisi mekanisme pencalonan calon perseorangan, termasuk persyaratan dukungan dan verifikasinya.
Keywords
References
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan & konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Black, H. C. (2019). Black’s Law Dictionary (11th ed.). St. Paul, MN: Thomson Reuters.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M., et al. (2020). Pengantar hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hoesein, Z. A. (2010). Pemilu kepala daerah dalam transisi demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(6).
Ibrahim, J. (2006). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Agung terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
Martini, N. P. E. A. R., & Ibrahim, R. (2012). Problematika calon independen dalam pemilihan umum kepala daerah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(1).
Maruarar Siahaan. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana.
Nugroho, B. (2020). Kompetisi politik dalam pemilihan kepala daerah: Perspektif hukum dan demokrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Salas, J., et al. (2025). Tafsir baru ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemantri, S. (2018). Demokrasi & sistem pemilu di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, No. 130. Jakarta: Sekretariat Negara.
Zubair. (2021). Pemilihan kepala daerah bagi calon independen dalam ketatanegaraan Indonesia. Dinamika Hukum, 12(1), 225-228.
Zuhri. (2024). Konflik norma dalam persyaratan pencalonan kepala daerah: Studi putusan MA dan MK dalam Pilkada 2024. Prosiding Konferensi Nasional APHTN-HAN
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/qistina.v4i1.5840
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Edi Santoso, Tanudjaja Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.