Kejahatan Cyber: Motif dan Implikasi terhadap Keamanan Nasional

Adim Isral Ayubi(1), Ahmadin Ahmadin(2), Bakhtiar Bakhtiar(3),


(1) Universitas Negeri Makassar
(2) Universitas Negeri Makassar
(3) Universitas Negeri Makassar
Corresponding Author

Abstract


Mendeskripsikan terkait kejahatan cyber atau cybercrime, motif-motif yang mendasari terjadinya kejahatan cyber, implikasi yang ditimbulkan akibat kejahatan cyber terhadap keamanan Nasional dan tujuan penelitian yang empat yaitu untuk mengetahui upaya pencegahan yang dapat dilakukan terhadap kejahatan cybercrime. Metode  penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) yakni dengan mengumpulkan data yang diambil dari sejumlah literatur baik dari buku, jurnal, ataupun karya ilmiah lain yang mendukung dan berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif, yaitu menganalisis semua sumber yang diperoleh terkait artikel ini, kemudian menemukan motif dan impliksinya kejahatan cybercrime. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman kejahatan cyber atau cybercrime, motif-motif kejahatan Cyber (Cybercrime) dan implikasinya serta upaya pencegahan kejahatan cyber terhadap Keamanan Nasional. Hasil penelitian ini adalah (1) Kejahatan cyber atau Cybercrime adalah ancaman yang nyata dan terus berkembang seiring kemajuan teknologi  (2) Motif kejahatan cyber atau cybercrime terhadap keamanan Nasinoal yaitu motif individu,ekonomi,politik dan Kriminal. Motif para pelaku dalam melakukan kejahatan ini tidak hanya karena uang, tetapi juga untuk mencari kesenangan. Adapun motif berdasarkan pada kegiatannya (3) Implikasinya yang dapat berdampak terhadap keamanan nasinoal yaitu menargetkan infrastruktur kritis, mencuri data sensitif, menyebarkanluaskan propaganda dan disinformasi, melumpuhkan layanan publik, mengintimidasi dan membungkam suara kritis (4) Upaya pencegahan yaitu Untuk melindungi Keamanan Nasional dari kejahatan cyber, penegak hukum harus memperkuat kerja sama internasional dan mengembangkan kapasitas untuk secara efektif dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menuntut pelaku kejahatan cyber atau cybercrime.


Keywords


Kejahatan Cyber (Cybercrime); Motif ; Implikasi; Upaya Pencegahan, Keamanan Nasional

References


Amin, S., & Muslih, M. (2023). Karakteristik cybercrime di indonesia. EduLaw : Journal of Islamic Law and Yurisprudance, 5(2), 15–26.

Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.56457/jjih.v1i1.38

Atara, I., Syallomeita, S., Raffi, A., & Baihaqi, H. (2025). Analisis Kriminologi Terhadap Pencurian Data Pribadi Di Era Digital: Studi Kasus Kebocoran Data Pengguna Aplikasi Mypertamina Tahun 2023. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHER Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(2), 129–140.

Ghozali, M., Liana, N., Afra, C., Siregar, Z., Nurfahni, N., Malahayati, M., & Hatta, M. (2024). Kejahatan Siber ( Cyber Crime ) dan Implikasi Hukumnya : Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia ( BSI ). CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(4), 797–809.

Ginanjar Laksana, T., & Mulyani, S. (2024). Faktor-Faktor Mendasar Kejahatan Siber Terhadap Kemanusiaan. Jurnal Hukum Prioris, 11(2), 136–160. https://doi.org/10.25105/prio.v11i2.18960

Irawati, A., Fadholi, H. B., Alamsyah, A. N., Dwipayana, D. P., & Moh, M. (2021). Urgensi Cyber Law Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Khamzina, B., Roza, N., Zhussupbekova, G., Shaizhanova, K., Aten, A., & Meirkhanovna, B. A. (2022). Determination of Cyber Security Issues and Awareness Training for University Students. International Journal of Emerging Technologies in Learning, 17(18), 177–190. https://doi.org/10.3991/ijet.v17i18.32193

Liviani, M. R. H. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi ( Cyber Crime ) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. 23(2).

Mudjiyanto, B., Launa, & Leonardi, A. (2024). Cybercrime, Perlindungan Data Warga Negara, dan Integritas Pemilu. Jurnal Oratio Directa, 5(2), 1058–1085.

Nugraha, A. A., Lukitaningtyas, Y. K. R. D., Ridho, A., Wulansari, H., & Al Romadhona, R. A. (2022). Cybercrime, Pancasila, and Society: Various Challenges in the Era of the Industrial Revolution 4.0. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism, 1(2), 307–390. https://doi.org/10.15294/ijpgc.v1i2.59802

Prasetiyo, P., & Mukhtar, Z. (2020). Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya ( Cyber Crime ) di Wilayah Hukum Polda DIY. 1(2), 79–88. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9611

Saramuke, S. S., Putri, V. A., Sormin, A. M., & Muthia, N. (2025). Ancaman Keamanan Siber dan Peran Aktor Non-Negara di Dunia Digital. JOURNAL SYNTAX IDEA, 6(02), 141–152.

Sitompul, F., Petrus, A., Manik, P., Sinaga, C. D., Purba, A. T., Satria, A., Hukum, F., & Area, U. M. (2024). Kejahatan Teknologi Informasi ( Cyber Crime ) dan Penanggulangannya dalam Hukum Indonesia. 2(2), 222–228.

Tamhidah, M. A. R. (2023). Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyebaran Informasi Palsu Dan Kejahatan Siber. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 9133–9147. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7197/5176

Umbara, A., & Setiawan, D. A. (2022). Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Masa Pandemi Covid-19. 81–88.

Wati, D. S., Nurhaliza, S., Sari, M. W., & Amallia, R. (2024). Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Nasional dan Strategi Penanggulangannya: Ditinjau Dari Penegakan Hukum. Jurnal Bevinding, 2(1), 44–55.

Yuhandra, E., Akhmaddhian, S., & Fathanudien, A. (2021). Tindak Pidana Cyber dan Dampak Penggunaan Media Sosial. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(02), 149–155. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i02.4659


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 37 times
PDF Download : 41 times

DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6027

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Adim Isral Ayubi, Ahmadin Ahmadin, Bakhtiar Bakhtiar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.