Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
Manusia dan lingkungan pada hakikatnya adalah satu bangunan yang seharusnya saling menguatkan karena manusia amat bergantung pada lingkungan, sedangkan lingkungan juga bergantung pada aktivitas manusia. Namun, dilihat dari sisi manusia, lingkungan adalah sesuatu yang pasif, sedangkan manusialah yang aktif, sehingga kualitas lingkungan amat bergantung pada kualitas manusia. Oleh karena itu, penting untuk menyadari kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas agar lingkungan tetap terjaga dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat tambang emas di Kabupaten Kuantan Singingi serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dalam melakukan pengendalian kerusakan yang disebabkan oleh pertambangan emas di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Berbagai informasi penting, baik esensial maupun tambahan, dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan tujuan agar dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan kajian terkini. Hasil penelitian mengenai pengendalian kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan bahwa upaya tersebut belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu faktor sosial ekonomi, kurangnya kepedulian masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afrizal. (2017). Metode penelitian kualitatif: Sebuah upaya mendukung penggunaan penelitian kualitatif dalam berbagai disiplin ilmu. Rajawali Press.
Fitrianti, B. (2019). Pengendalian limbah pabrik kelapa sawit oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi (Studi kasus pada PT. Sinar Utama Nabati Kecamatan Singingi). Medium. Retrieved from https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Haryani, E. P., & Nasution, M. S. (2019). Pengendalian pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Siak oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. Prosiding Seminar Nasional Pelestarian Lingkungan, (November), 16.
Hasibuan, M. (2016). MANAJEMEN : Dasar, Pengertian dan Masalah. PT. Bumi Ayu Aksara.
Iqbal, M., Nopriadi, I., Iryanti, I., & Pasla, R. (2023). Penertiban penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kuantan Mudik.
Mailendra, M., & Buchori, I. (2019). Kerusakan lahan akibat kegiatan penambang emas tanpa izin di sekitar Sungai Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 15(3), 174–188.
Masruddin, & Mulasari, S. A. (2021). Gangguan kesehatan akibat pencemaran merkuri (Hg) pada penambangan emas ilegal. Jurnal Kesehatan Terpadu, 12(1), 8–15.
Nilawati. (2023). Tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pidie terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Mane, dan Tangse (Analisis regulasi dan fiqh lingkungan). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Nugroho, M. A. (2022). Konsep pendidikan lingkungan hidup sebagai upaya penanaman kesadaran lingkungan pada kelas IV MIN 1 Jombang. Ibtidaiyyah: Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 1(2), 16–31. https://doi.org/10.18860/ijpgmi.v1i2.1691
Rosaliana, Surya, R. Z., & Adjie, G. (2021). Analisa kebijakan anggaran dalam pengendalian pencemaran lingkungan akibat operasional pertambangan emas skala kecil (PESK) di Kabupaten XYZ. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 7–11.
Saputra, R. A. V. W. (2023). Model komunikasi bencana dalam pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI). Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 4(1), 177–193.
Sabartiyah. (2019). Pelestarian lingkungan hidup. Alprin.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Alfabeta.
Suhendra, A., Kamarullah, & Nafsiatun. (2023). Penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai upaya pengendalian dampak lingkungan di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. EnviroScienteae, 19(3), 55–63.
Wihardjo, S. D., & Rahmayanti, H. (2021). Pendidikan lingkungan hidup (S. Ramadhan, Ed.). PT Nasya Expanding Management.
Yanti, F. R. (2020). Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas ilegal perspektif siyasah dusturiyah. Repository IAIN Bengkulu, 5(3), 248–253.
Dokumen:
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemberia izin usaha pertambangan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi.
DOI: https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Iga Tri Yulita Sari, Dadang Mashur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.