Akibat Hukum Pengunduran Diri Karyawan Perusahaan Sebelum Berakhir Waktu Perjanjian

Marhaendra Kriscandra(1), Suwardi Suwardi(2),


(1) Universitas Narotama Surabaya
(2) Universitas Narotama Surabaya
Corresponding Author

Abstract


Pengunduran diri karyawan sebelum masa berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap terjadi dalam praktik hubungan kerja di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja, yaitu pekerja dan pengusaha. Dalam kondisi di mana regulasi ketenagakerjaan lebih banyak mengatur tentang hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka pengunduran diri dalam masa PKWT menjadi wilayah yang masih belum diatur secara rinci dan menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) (UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021). Akibatnya, banyak permasalahan muncul ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontrak PKWT berakhir, terutama dalam hal tuntutan ganti rugi, penalti kontrak, hingga pelanggaran hak normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari tindakan pengunduran diri karyawan sebelum masa kontraknya berakhir dan bagaimana perlindungan hukum dapat diberikan secara proporsional bagi kedua belah pihak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, studi ini mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku, prinsip-prinsip hukum perdata (terutama Pasal 1243 KUHPerdata), dan beberapa putusan pengadilan terkait (misalnya Putusan MA No. 1554 K/Pdt.Sus-PHI/2021). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengunduran diri secara sepihak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, kecuali dapat dibuktikan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran dari pihak pengusaha. Di sisi lain, klausul kontrak kerja memiliki peranan penting dalam menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam banyak kasus, tidak dicantumkannya klausul pengunduran diri dalam PKWT menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun pengusaha karena ketidakjelasan mengenai prosedur, kompensasi, dan konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, diperlukan perhatian lebih dalam penyusunan kontrak kerja agar lebih rinci, adil, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Selain itu, putusan-putusan peradilan telah menunjukkan adanya kecenderungan hakim untuk menilai motif pengunduran diri dan kondisi objektif hubungan kerja dalam memutus perkara semacam ini. Implikasi dari temuan ini mendorong perlunya reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, terutama dalam mengatur pengunduran diri karyawan PKWT. Regulasi yang jelas akan membantu mencegah konflik hubungan industrial dan memberikan keadilan yang seimbang bagi pengusaha maupun pekerja. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi praktisi ketenagakerjaan, penyusun kontrak kerja, pengambil kebijakan, dan akademisi dalam memahami kompleksitas hubungan kerja berdasarkan PKWT di Indonesia. Permasalahan hukum yang timbul akibat pengunduran diri dalam masa PKWT juga erat kaitannya dengan ketentuan hukum perdata mengenai perjanjian. Dalam konteks ini, apabila pekerja melakukan pengunduran diri sebelum masa kerja yang disepakati berakhir, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan wanprestasi, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum (Marzuki, 2017). Oleh karena itu, dalam perjanjian kerja seharusnya dimuat klausul yang memberikan ruang bagi pekerja untuk mengundurkan diri secara sah dan tanpa menimbulkan akibat hukum yang merugikan, selama hal tersebut dilandasi oleh alasan yang dapat diterima secara hukum dan moral. Pentingnya pembahasan mengenai akibat hukum dari pengunduran diri dalam PKWT juga tidak terlepas dari tujuan utama hukum ketenagakerjaan, yaitu untuk menciptakan keadilan dan perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam hubungan kerja. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan dalam menilai pengunduran diri tidak hanya didasarkan pada aspek formal dalam perjanjian, tetapi juga mempertimbangkan kondisi objektif yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut. Selain itu, pembuat kebijakan dan praktisi hukum perlu memperhatikan dinamika praktik hubungan kerja yang terus berkembang dan memerlukan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan zaman.


Keywords


PKWT, Pengunduran Diri, Wanprestasi, Ganti Rugi, Perjanjian Kerja

References


Hartono, W. (2014). Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Huda, N. (2013). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1243.

Kuncoro, M. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, tentang sengketa hubungan kerja dalam PKWT.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Nugroho, R. (2019). Hukum dan Etika Bisnis dalam Perusahaan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Purnomo, D. (2015). Hukum Perburuhan: Teori dan Praktek di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sahabat.

Puspitasari, L. (2017). Praktik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Peraturan Tentang Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Liberty.

Siahaan, R. (2018). Hukum Ketenagakerjaan: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Simanjuntak, P. (2017). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sjahdeini, T. (2020). Hukum Hubungan Industrial: Analisis dan Perspektif Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Subekti, R. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Suyanto, A. (2019). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Penyelesaiannya. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 15.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 162.

Widyana, A. (2016). Hukum Perburuhan Indonesia: Perspektif Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Surabaya: Alfabeta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 17 times
PDF Download : 7 times

DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Marhaendra Kriscandra, Suwardi Suwardi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.