Analisis Problematika Penerapan Prinsip Negara Hukum dalam Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Agnes Monica Sianipar(1), Enjel Widia Sari Gea(2), Yanti Marsyana Sianturi(3), Respa Mellia Sirait(4), Nadia Enjellina Silalahi(5), Chelsya Olyza Malau(6), Sri Yunita(7),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
(3) Universitas Negeri Medan
(4) Universitas Negeri Medan
(5) Universitas Negeri Medan
(6) Universitas Negeri Medan
(7) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini menganalisis kesulitan yang terkait dengan penerapan prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.  Menurut Konstitusi Republik Indonesia, Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila.  Meskipun negara secara normatif memastikan perlindungan HAM, masih ada masalah besar, seperti penegakan hukum yang lemah, impunitas, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.  Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat faktor-faktor struktural, kultural, dan normatif yang menghambat kinerja institusi hukum, seperti Komnas HAM dan Peradilan HAM, dalam melindungi hak-hak manusia. Hasil penelitian, yang dilakukan melalui studi kepustakaan, menunjukkan bahwa ada perbedaan antara norma dan praktik, dan bahwa reformasi kelembagaan dan pendidikan hukum diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum.  Diharapkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia akan diperkuat dengan penerapan negara hukum yang substantif.


Keywords


Negara Hukum, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM)

References


Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Mahfud MD. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Press. Jakarta.

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan Yang

Adil Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.16497

Supriyanto, B. H. (2014). Law Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.

Supriyono, S., & Irawan, A. D. (2022). Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.137

Putri, D. (2020). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Melindungi HAM di Daerah Terpencil. Jurnal Sosial dan Hukum, 17(3), 225-240.

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Indrati, Maria Farida. (2009). "Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan". Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 3.

Rahman, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 85-100.

Haris, F. (2018). Reformasi Kelembagaan untuk Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 55-70.

Rahayu, N. (2019). Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Masyarakat. Jurnal Pendidikan Hukum dan Kewarganegaraan, 23(2), 150-165.

Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170-188.

Boediningsih, W., & Dermawan, N. P. R. (2023). Perkembangan HAM Di Indonesia Dan Problematikanya. Education: Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(2), 77-87.

Nazril, M. M., Juliandi, D., Hikmah, L. J., Nabela, N., Nazmah, F., & Putera, M. L. S. (2024). Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 1(4), 01-15.

Syarbaini, dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan . Yogyakarta: Graha Ilmu


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 18 times
PDF Download : 6 times

DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Agnes Monica Sianipar, Enjel Widia Sari Gea, Yanti Marsyana Sianturi, Respa Mellia Sirait, Nadia Enjellina Silalahi, Chelsya Olyza Malau, Sri Yunita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.