Peranan Kepolisian Sektor Sumpiuh Dalam Menangani Balapan Liar Remaja Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Atiqah Kurniasih(1), Ari Retno Purwanti(2), T Heru Nurgiansah(3),


(1) Universitas PGRI Yogyakarta
(2) Universitas PGRI Yogyakarta
(3) Universitas PGRI Yogyakarta
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengulas dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan yang digariskan oleh peraturan pemerintahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang diinginkan. Jumlah subjek penelitian 6 orang terdiri dari 2 orang anggota Kepolisian Sektor Sumpiuh, 1 orang pegawai Desa Karanggedang, dan 3 orang remaja pelaku balapan liar. Teknik analisa data dilakukan dengan analisis kualitatif melalui pemilihan data selektif disesuiakan dengan permasalahan yang diangkat. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian mengenai peran Kepolisian Sektor Sumpiuh dalam menangani balapan liar remaja di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dalam menangani kasus balapan liar remaja di bawah umur sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku. Pertama, ketika ada laporan kepolisian dengan cepat tanggap langsung menuju lokasi melakukan pembubaran balapan, serta pengamanan dan pembinaan pada pelaku balapan liar baik dilokasi maupun Polsek. Kedua aktif melaksanakan patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya balapan baik di lokasi balapan maupun menyeluruh di wilayah Sumpiuh. Ketiga melakukan sosialisasi baik ke sekolah-sekolah maupun masyarakat. Keempat bekerjasama dengan Muspika, Pemdes, Bhabinsa dan Kepolisian Resort Banyumas melaksanakan penindakan berupa pengamanan, pembinaan hingga penilangan kendaraan bermotor.


Keywords


Peranan, Kepolisian, Balapan Liar, Remaja di Bawah Umur

References


Abdullah K. 2013. Tahap Dan Langkah-Langkah Penelitian. Watampone: Luqman al-Hakim Press.

Adib Bahari. 2010. 125 Tanya Jawab Aturan Wajib Berlalu Lintas. Yogyakarta: Pustaka Yustika.

Amiruddin dan Zainal Azikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anisa Auliasari dan Diana Lukitasari. 2022. “Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan”. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11 (2), 179-182.

Atmasasmita. 2013. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta.

Budhi Suria Wardhana. 2020. “Kompleksitas Tugas Kepolisian pada Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Ilmu Kepolisian,14 (2), 1205.

Dhya Wulandari. 2018. “Perananan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)”. Jurnal Al-Dustur, 1 (1), 353.

Dwi Susilowati dan Sri Hartini. 2021. “Faktor Penghambat Kepolisian Resor Ponorogo dalam Upaya Preventif dan Represif terhadap Kenakalan Remaja dalam Kasus Balapan Liar”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, 10 (1), 47-58.

Fahrul Rulmuzu. 2021. “Kenakalan Remaja dan Penanganannya”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5 (1), 370-372.

George Ritzer & Douglas J Goodman. 2005. Teori Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Husein Umar. 2008. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

I Gede Mas Saka Putra Pradita dan I Nyoman Surata. 2019. “Penanggulangan Balapan Motor Liar Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng” Jurnal Hukum, 7 (2).

Joenadi Efendi & Johnny Ibrahim. 2020. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Khoirul Bariyyah Hidayati dan M Farid. 2016. “Psikologi Perkembangan Pada Masa Praremaja”. Jurnal Psikologi Indonesia, 5 (02), 137-144.

Kif Aminanto. 2018. Bunga Rampai Hukum. Kupang: Jeber Katamedia.

King. 2012. Psikologi Umum Sebuah Pandangan Apresiatif Buku 2. Jakarta: Salemba Humanika.

M Farid. 2016. “Konsep Diri Adversity dan Penyesuaian Diri Pada Remaja”. Jurnal Psikologi Indonesia, 5 (2), 137-138.

Mukti Fajar ND dan Yulianti Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ni Putu Krisna Dewi, dkk. 2022. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana”. e-Journal Komunikasi Yustisia (Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 5 (2).

Rosleny Marliani. 2016. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung: Pustaka.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan & Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. 2013. Surabaya: Kesindo Utama.

Sadjijono. 2006. Hukum Kepolisian. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sarlito W Sarwono. 2013. Psikologi Remaja. Jakarta.

Satjipto Raharjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

----------- 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, hal. 111.

Soetojo. 2010. Hukum Pidana Anak. Jakarta: Grahaprahita.

Soedjono Dirdjosisworo. 2013. Penanggulangan Kejahatan. Bandung:Alumni.

Sofia dan Adiyanti. 2013. Hubungan Pola Asuh Otoritaf Orang Tua Dan Konformitas Teman Sebaya Terhadap Kecerdasan Moral.

Sugiyono. 2018. Metode 1Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfa Beta.

Syamsir Torang. 2014. Organisasi dan Manajemen. Bandung: Alfa Beta.

Victorianus Aries Siswanto. 2012. Strategi Dan Langkah-Langkah penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yosep Dwi Rahadyanto. 2014. Upaya Kendala Polisi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Balap Motor Liar di Kabupaten Sleman. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.Yogyakarta.

Yoyok Ucuk Suyono.2014. Hukun Kepolisian Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945.Yogyakarta: Laksbang Grafika.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 38 times
PDF Download : 13 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.4373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Atiqah Kurniasih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.