Administrasi Keadilan Perkawinan Beda Agama di Indonesia (Analisis Yuridis SEMA No. 2 Tahun 2023)

Tegar Alif Haykal Parapat(1), Majda El Muhtaj(2),


(1) Universitas Negeri Medan
(2) Universitas Negeri Medan
Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pencatatan Perkawinan beda agama dalam tinjauan administrasi keadilan menurut SEMA No. 2 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum dengan studi dokumen, yaitu mengkaji dokumen-dokumen penting seperti peraturan perundang- undangan, putusan atau penetapan pengadilan, teori hukum, doktrin, atau pendapat para ahli hukum. Penelitian yuridis normatif dilakukan di berbagai perpustakaan dan melalui media internet. Data sekunder yang digunakan diperoleh dari buku dan jurnal dan artikel yang relevan. Teknik pengumpulan data pada penelitian menggunakan studi pustaka untuk mengumpulkan bahan hukum atau data sekunder. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil peneltian yaitu UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai perkawinan beda agama, dan  pencatatan perkawinan beda agama dalam tinjauan administrasi keadilan dianggap tidak adil dikarenakan beberapa aspek yang mendukung hal tersebut.


Keywords


Administrasi Keadilan, Perkawinan Beda Agama, SEMA

References


Aslami, A., Djanuardi, & Nasution, F. U. (2023). Keabsahan Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(10), 4572–4583.

Fenecia, E., Agustini, S., & Fitri, W. (2024). Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 128

Gonadi, A. V. C., & Djajaputra, G. (2023). Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023. UNES Law Review, 6(1), 2974–2988.

Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama? Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 477–482.

M. Rosa. (2024). Reforming of Maarriage Law Through Constitutional Court Desicion In Indonesia: Reformasi Undang-Undang Perkawinan Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(4), 656-679.

Muhaimin (2020). Metode Penelitian Hukum

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 34 times
PDF Download : 10 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Tegar Alif Haykal Parapat, Majda El Muhtaj

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.