Prosedur Gugatan Sederhana Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan mekanisme gugatan sederhana pada konteks sengketa perbankan, khususnya terkait dengan kasus wanprestasi kredit bank. Latar belakang penelitian yaitu interaksi manusia sebagai makhluk sosial dan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan, termasuk kebutuhan finansial yang sering kali memunculkan hubungan pinjam-meminjam khususnya dalam dunia perbankan.. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi atau kegagalan debitur memenuhi kewajiban pembayaran, yang memicu sengketa hukum. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi konvensional kerap dianggap lambat dan mahal, sehingga mekanisme gugatan sederhana, seperti diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019, menjadi alternatif yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah. Fenomena ini relevan untuk dikaji, terutama dalam kasus wanprestasi pinjaman perbankan seperti yang terjadi pada Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN.Tjk, yang menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa efektif demi mendukung stabilitas sektor keuangan.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana prosedur gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/ PN.Tjk? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan melalui gugatan sederhana berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN Tjk?Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Adapun data yang digunakan adalah analisis data menggunakan yuridis kualitatif.Pembahasan dalam penelitian ini adalah prosedur gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN. Tjk yakni: Prosedur gugatan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Proses beracara gugatan sederhana dirancang untuk menyelesaikan sengketa dalam periode yang singkat, dengan maksimal 25 hari sejak sidang awal, tanpa melalui proses replik dan duplik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu bagi para pihak yang terkait dalam kasus, khususnya sengketa dengan nilai gugatan yang relatif kecil. Penelitian ini juga mengkaji prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit bank, yang menjadi penting dalam mencegah terjadinya wanprestasi. Selanjutnya pembahasan penelitian tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi perjanjian kredit perbankan melalui gugatan sederhana berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2024/PN. Tjk, yakni : Penggugat, PT. Bank Rakyat Indonesia, mengajukan gugatan terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban angsuran berdasarkan Surat Pengakuan Utang. Meskipun sebagian gugatan dikabulkan, seperti kewajiban pelunasan utang oleh Tergugat, permohonan sita eksekusi agunan ditolak oleh hakim karena perkara belum berkekuatan hukum tetap dan proses sita memerlukan waktu yang lebih panjang dari batas waktu gugatan sederhana. Penelitian ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang efisien dalam penyelesaian sengketa kredit perbankan.Sebagai saran dalam penelitian ini adalah: Prosedur gugatan dalam periode 25 (dua puluh lima) hari kerja meskipun dirancang untuk mempercepat proses hukum, sering kali menjadi kendala dalam kasus-kasus yang memerlukan langkah tambahan, seperti pengajuan sita eksekusi. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian batas waktu untuk kasus tertentu tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Selain itu, fleksibilitas dalam pemberian sita sementara di bawah pengawasan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap dapat menjadi solusi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kreditur. Terkait dwangsom, pengaturannya perlu diperjelas agar lebih proporsional dan sejalan dengan yurisprudensi yang berlaku, guna menghindari ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Keywords
References
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali,Jakarta.
Bambang Fitrianto. 2024. Hukum Perbankan, Eureka Media Aksara, Purbalingga.
Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan, FEUI, Jakarta.
Djoni S. Ghazali dan Rachmadi Usman. 2010. Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Emmi Rahmiwita Nasution. 2023. Hukum Perbankan: Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Kredit dan Jaminan, Eureka Media Aksara, Purbalingga
Etty Mulyatia dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. 2018. Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Vol 1. No 2.
H. Malayu dan S.P. Hasibuan. 2004. Dasar-Dasar Perbankan, Bina Aksara, Jakarta.
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Hasanudin Rahman. 1995. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hermansyah. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Herul dan Kairuddin Karim. 2022. Gugatan Sederhana Dalam Proses Beracara.Jurnal Litigasi Amsir,Vol 9.No 2.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
J. Satrio. 2012. Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Johanes Ibrahim. 2003. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung.
Kasmir. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (Edisi Baru), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
M.Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,Persidangan,Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman. 2000. Perjanjian Kredit Bank, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mia Muchia Desda dan Yurasti. 2019. Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Swadaya Anak Nagari Bandarejo Simpang Empat Periode 2013-2018. Mbia Vol. 18, No.1.
Mia Wijayanti Ekalandika, I Ketut Westra dan Dewa Gede Rudy. 2013. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia (PT PERSERO) Tbk Cabang Denpasar”, Journal Ilmu Hukum,Vol 1.No 8.
Montolalu, W. I. 2021. Proses Penyelesaian Perkara Hutang Piutang Melalui Gugatan Sederhana.Lex Privatum,Vol 9.
Muhamad Djuhamna. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. 2020. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, Vol 7.No 2.
Nurlaila Isima dan Syahrul Mubarak Subeitan.2021. “Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis Syariah Serta Penyelesaian Sengketanya”, (Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law 1 (2)
P.N.H. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas aset bagi Bank umum.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
R. Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Rachmadi Usman. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Rechtreglement voor de Buitengwesten (RBG).
Salim HS.2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Salle. 2019. Hukum Kontrak-Teori dan Praktik, CV.Social Politic Genius (SIGn),Makassar.
Sobirin Malian. 2018. Pengantar Hukum Bisnis, Kreasi Total Media,Yogyakarta.
Tangguh Prima Ndaru. 2017. Penerapanprinsipkehati-Hatian Dalamperjanjian Kredit Bank(Studi Kasusputusan .Mahkamah Agungnomor 2694k/Pdt/2012.Binamulia Hukum. Vol. 6 No. 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan terkini telah diubah dan ditambahkan sebagian Pasal-pasalnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Zulfi Diane Zaini & Syopian Febriansyah. 2013. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Keni Media, Bandung.
Zulfi Diane Zaini. 2017."Analisis Yuridis Penyelesaian Hukum yang dilakukan Bank terhadap Nasabah Debitur yang Melakukan Wanprestasi." Penelitian Mandiri Universitas Bandar Lampung.
Zulfi Diane Zaini. 2024. Bahan Ajar Hukum Perbankan,Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung.
Zulfi Diane Zaini.2012.Indenpendensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV. Keni Media, Bandung.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5213
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Zulfi Diane Zaini, Dodi Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.