Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Dengan Jaminan Benda Tidak Bergerak pada PT Bank Rakyat Indonesia (Studi Putusan Nomor: 3/Pdt.G.S/2024/PN.Mgl)

Marito Yolanda Tampubolon(1),


(1) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisa penerapan mekanisme eksekusi hak tanggungan dalam konteks sengketa perbankan, kuhususnya berkaitan dengan kasus wanprestasi pinjaman bank. Wanprestasi itu sendiri ialah kondisi dimana kreditur melakukan ingkar janji terhadap Debitur atau tidak memenuhi kewajibanya terhadap debitur dan berujung menimbulkan masalah yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan yang efisien cepat dan tepat. Hak tanggungan merupakan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur tidak melakukan kewajibannya untuk melunasi hutangnya kepada kreditur. Penelitian ini membahas Bagaimanakah Prosedur Penerapan Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit Macet Yang Dilaksanakan Oleh Bank dan juga Apakah yang menjadi faktor penghambat Dalam Prosedur Penerapan Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Kredit MacetYang Dilaksanakan Oleh Bank Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN.Mgl. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer, sekunder dan tersier  Proses analisis dilakukan secara kualitatif berdasarkan aspek yuridis. Sebagai pembahasan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Eksekusi Tanggungan merupakan Proses terakhir yang dapat dilakukan oleh Kreditur  atau pemegang Hak Tanggungan untuk meminta Eksekusi sertifikat Hak Tanggungan kepada Pengadilan Negeri. Penggugat, PT. Bank Rakyat mengajukan gugatan kepada debitur yang tidak melaksanakan kewajiban angsuran berdasarkan Surat Pengakuan Utang. Gugatan di kabulkan oleh Pengadilan Negeri dengan hasil putusan Versteek dengan melakukan Pelelangan Hak Tanggungan untuk pelunasan utang debitur kepada kreditur.  Permohonan sita jaminan dikabulkan oleh Hakim dikarenakan dikarenakan perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan di berikan izin oleh Pengadilan untuk melaksanakn sita jaminan dan pelelangan untuk pelunasan utang debitur. Penelitian ini menyoroti prosedur hukum yang tepat dan efisien dalam penyelesaian sengketa kredit macet dalam hal eksekusi hak tanggungan di dalam perbankan.


Keywords


Eksekusi Hak Tanggungan, Kredit Macet, Jaminan, Bank Rakyat Indonesia

References


Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, hlm. 120.

Harahap. 1942. Kamu Besar Bahasa Indonesia, G. Kolff Co, Bandung, hlm. 182

Iswi Hariyani. 2013. Restrukturisasi dan penghapusan Kredit Macet, PT. Elex Media Komputind, Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2001. Perikatan Pada Umunya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ndruru, S. 2022. Tinjauan Hukum Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Nomor 20/Pdt. Gs/2021/Pn. Plg).

Zulfina, Z. 2024. Pengembalian Kerugian Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh).


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 51 times
PDF Download : 39 times

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Marito Yolanda Tampubolon

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.